HARIANKANDIDAT.CO.ID - Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bandar Lampung bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Pasca Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Teluk Betung.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bandar Lampung Rama Apriditya mengungkapkan, jika saat ini Pemerintah kota Bandar Lampung harus bertindak cepat mengambil langkah strategis dengan permasalahan TPA Bakung dan pihaknya pun akan memanggil OPD terkait.
“Karena ini berkaitan dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung, maka kami akan segera memanggil semua stakeholder terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, untuk rapat dengar pendapat, ”kata Rama kepada media ini.
Untuk itu, kata anggota DPRD kota Bandarlampung ini, dirinya pun juga akan meminta penjelasan Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana untuk menggali informasi sejauh mana Pemkot akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan Wali Kota Bandar Lampung guna menggali akar persoalan dan menentukan langkah hukum selanjutnya," urainya
Sehingga, sambung politisi Golkar Bandar Lampung itu, terkait dugaan pelanggaran pada TPA itu, ia pun akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) agar persoalan ini terang benderang di masyarakat.
“Terkait adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan dan kemungkinan penetapan tersangka, kami akan segera membahasnya. Siapa saja yang harus bertanggung jawab akan kita pelajari lebih lanjut. Bahkan langkah membentuk Panitia Khusus (Pansus) juga akan kami lakukan jika diperlukan,” tandasnya
Sementara, Wakil ketua DPRD kota Bandar Lampung Sidik Efendi mengatakan, bahwa pentingnya tindakan segera dari Pemerintah Kota Bandar Lampung dan DPRD untuk menyelesaikan masalah ini tanpa menimbulkan dampak lebih besar bagi masyarakat.
“Penyegelan ini adalah peringatan serius bagi kita semua. Pengelolaan TPA Bakung yang tidak sesuai standar telah menjadi persoalan lama yang harus segera ditangani. Kini saatnya pemerintah kota dan Dprd bersinergi untuk mencari solusi cepat sekaligus berkelanjutan,” ujar Sidik, Sabtu (28/12)
Ada beberapa jalan yang bisa dilakukan Pemerintah Kota Bandar Lampung menyikapi penyegelan ini, pertama Pemerintah Kota Bandar Lampung perlu segera mencari Solusi Darurat untuk Pengelolaan Sampah.
Pemerintah kota harus menyiapkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) agar pengelolaan sampah tidak terganggu selama proses penyegelan, selain itu pemerintah juga bisa berkoordinasi dengan daerah tetangga untuk memanfaatkan fasilitas pengelolaan sampah regional sebagai alternatif sementara.
Langkah kedua, Pemkot Bandar Lampung segera membangun atau memperbaiki instalasi pengolahan lindi agar sesuai standar. Meningkatkan teknologi pengolahan sampah, seperti penerapan sistem daur ulang atau waste-to-energy.
Langkah ketiga, Pemkot menjalin dialog konstruktif dengan KLHK untuk memahami akar masalah dan mencari solusi bersama yang tidak hanya menyelesaikan kasus penyegelan tetapi juga memperbaiki pengelolaan jangka panjang.
Selain membahas langkah-langkah yang bisa dilakukan Pemkot Bandar Lampung, Sidik juga menyebutkan langkah-langkah yang akan diambil DPRD Bandar Lampung, yaitu DPRD akan memastikan Pemerintah Kota mengambil langkah konkret untuk memperbaiki pengelolaan sampah di TPA Bakung.
Evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengelolaan sampah akan dilakukan untuk mencegah masalah serupa di masa depan.
Berikutnya Dprd akan mendesak pengalokasian anggaran khusus untuk peningkatan fasilitas dan teknologi pengelolaan sampah, termasuk pengolahan lindi dan pengembangan sistem daur ulang.
Kemudian, Dprd akan meninjau Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah untuk memastikan bahwa regulasi yang ada dapat mendorong tata kelola sampah yang lebih baik, sekaligus memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran.
Terakhir, Dprd akan menggandeng masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaan sampah melalui edukasi dan kampanye pemilahan sampah di tingkat rumah tangga.
“Ini adalah momen bagi kita untuk membuktikan komitmen dalam menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat Bandar Lampung. Saya berharap semua pihak, termasuk Pemerintah Kota, DPRD, dan masyarakat, dapat bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini,” tutupnya
Sebelumnya, Pasca kementrian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung Bandarlampung, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (DLH) menilai walikota Bandarlampung tidak serius dalam membenahi persoalan itu.
Direktur WALHI Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, bahwa Permasalahan pengelolaan TPA Bakung bukan hal baru melainkan sudah bertahun tahun. Namun tidak mendapatkan prioritas dan perhatian dari pihak yang bertanggungjawab.
"Meskipun permasalahan TPA Bakung sudah menjadi sorotan dan perhatian publik dengan berbagai macam permasalahanya seperti: kondisi TPA yang sudah over kapasitas, terjadinya Kebakaran, Pencemaran Limbah cair (air Lindi) dan gas, pengelolaan limbah tinja yang tidak berjalan, dan terjadinya longsor serta rubuhnya dinding pembatas sampah," kata Irfan kepada media ini. Sabtu (28/12)
Menurutnya, Hal ini tidak pernah menjadi evaluasi serius bagi pemerintah kota Bandar Lampung untuk melakukan perbaikan.
"Justru malah pemerintah kota terkesan abai dan hanya melakukan Upaya-upaya penanggulangan setelah terjadi permasalahan. Seperti yang terjadi baru-baru ini pada awal Desember 2024 kita lihat dengan jelas dan terang kejadian kebakaran di TPA Bakung," ucapnya
Bahkan, ia menilai, jika pihaknya mengapresiasi kepada KLH telah bekerja dengan serius dan menyegel tempat TPA Bakung tersebut.
"Tentu kita memberikan apresiasi kepada KLH yang telah bekerja dengan serius dengan melakukan pemasangan segel tersebut," urainya
Sehingga, kata Irfan, KLH juga dapat dengan segera melakukan Upaya penegakan hukum dan pemberian sanksi, jangan sampai masalah ini hanya selesai begitu saja dengan pemasangan Plang.
"Setidaknya beberapa pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban mulai dari Walikota Bandar Lampung, Kepala Dinas LIngkungan Hidup Kota Bandar Lampung atau bahkan DPRD Bandar Lampung juga dapat diperiksa, karena terkesan melakukan pengabaian dalam melakukan pengawasan terhadap kerja-kerja eksekutif. Jadi sesegera mungkin harus ada yang ditetapkan tersangka oleh Kementerian LH, jangan hanya pasang plang penyegelan saja," ungkapnya
Irfan menambahkan, jika sangat disayangkan komentar walikota Bandarlampung yang tidak paham, kenapa TPA disegel oleh KLH.
"Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengungkapkan jika dirinya tidak paham tempat itu disegel oleh KLH. Bunda enggak ngerti kenapa dikasih plang-plang gini, bunda enggak paham," cetus Irfan seraya mengutip komentar Walikota Bandarlampung Eva Dwiana.
Irfan menjelaskan, Merupakan suatu penyataan sesat dan menjadi gambaran bagaimana ketidakpahaman seorang walikota dalam menjalankan tugas-tugasnya.
"Sudah sangat jelas bahwa selama TPA Bakung berada Pemerintah Kota Bandar Lampung menjadi aktor utama dalam pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup, kejadian limpasan air lindi dan kebakaran TPA merupakan suatu gambaran yang sangat terang benderang bagaimana negara melakukan kejahatan lingkungan hidup," jelasnya
Irfan menerangkan, hal ini juga seharusnya dari awal periode lalu menjadi perhatian serius pemerintah kota Bandar Lampung untuk membenahi tata kelola persampahan di kota bandar lampung.
"Bukan pura-pura gak tahu apa-apa dan kaget seperti ini walikota mendapat info penyegelan TPA Bakung. Kalau pernyataan walikota seperti itu menandakan bahwa memang walikota tidak pernah serius dalam menangani permasalahan sampah," tandasnya
Diketahui, Menteri LIngkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq melakukan penyegelan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung Kota Bandar Lampung pada Sabtu (28/12/2024).
Penyegelan ini, dinilai karena pengelolaan sampah TPA Bakung belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengamantkan pemerintah kabupaten/kota harus menyelenggarakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.