Rokok Ilegal Marak, Bea Cukai Tidur Siang?

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 29 Jun 2025 - 22:42 WIB
Rokok Ilegal Marak, Bea Cukai Tidur Siang?
Rokok tanpa pita cukai makin marak di Lampung dan dijual bebas lewat media sosial. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID  – Peredaran rokok ilegal tanpa Bea Cukai di Lampung semakin marak dan bebas dijual belikan melalui media sosial marketplace dengan penawaran harga lebih murah.

Berdasarkan pantauan media ini, peredaran rokok diwarung dari berbagai merek kini makin menjamur dan mereka menyebutkan peminat pembeli lebih banyak dibandingkan rokok yang memiliki bea cukai.

Salah satu pemilik warung di Bandar Lampung yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, bahwa mendapatkan rokok ilegal saat ini sangatlah mudah.

Bahkan, Ia menunjukkan nomor handphone dan akun media sosial yang biasa digunakan oleh para penjual Rokok Ilegal.

“Kalau mau beli, tinggal hubungi lewat WA atau Facebook,nanti mereka kirim jenis rokok sama harganya,biasanya jauh lebih murah dari rokok resmi,” ujarnya kepada media ini. Minggu (29/06).

Sehingga, Rokok-Rokok Ilegal ini dijual dengan berbagai merek asing dan lokal tanpa pita cukai, atau pita cukai palsu.

Namun pada saat dikonfirmasi kepada Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Sumbagbar, Ilman Najib, mengungkapkan, bahwa pihaknya telah bersinergi dengan pihak instansi terkait untuk memberantas peredaran Rokok Ilegal ini.

"Bea Cukai senantiasa berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal melalui berbagai langkah strategis dan sinergi dengan instansi terkait,"katanya.

Di wilayah Lampung, pengawasan dilakukan secara intensif melalui operasi pasar, patroli darat, serta pemanfaatan teknologi informasi dan intelijen.

Ia menegaskan, telah memusnahkan sebagian dari hasil kinerja yang telah dilakukan pihaknya.

"Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp10,9 miliar, dengan estimasi potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp7,2 miliar,berupa 7.117.220 batang rokok tanpa pita cukai dan 8.636 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal," tutupnya.

(JML)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.