HARIANKANDIDAT.CO.ID — Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran resmi menonaktifkan sementara Harmini, S.Pd.SD, guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di UPTD SDN 5 Kedondong, Kecamatan Kedondong.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Tugas Nomor 800/106/IV.01/P2K/VIII/2025 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran, Anca Martha Utama N., S.STP., M.M., M.P, pada 1 Agustus 2025.
Penonaktifan ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas sekolah sekaligus memberikan ruang bagi penyelesaian kasus yang saat ini tengah ditangani pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Februari 2025 pihak sekolah melakukan pemeriksaan internal terhadap Guru tersebut setelah menerima laporan bahwa yang bersangkutan mengajar sambil merokok di ruang kelas.
Setelah dilakukan klarifikasi, pihak sekolah memutuskan untuk memberikan kesempatan mengajar kembali, namun dengan status dalam pengawasan. Keputusan ini diambil karena dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Guru bersangkutan pernah menjalani pengobatan kejiwaan di puskesmas setempat.
Namun, pada 28 Juli 2025, terjadi sebuah insiden di sekolah yang kemudian viral di media sosial. Kejadian tersebut langsung ditangani pihak kepolisian dan menjadi perhatian publik. Menindaklanjuti hal itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran segera mengeluarkan surat penonaktifan sementara terhadap guru tersebut.
Terkait viralnya video tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Americo, membenarkan bahwa guru yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara.
“Benar, Guru tersebut sudah dinonaktifkan sementara sejak 1 Agustus 2025. Langkah ini diambil untuk menjaga proses belajar mengajar tetap kondusif sekaligus memberi ruang bagi pihak kepolisian menangani kasus ini,” jelas Thomas Americo saat dikonfirmasi media ini, Minggu (24/8/2025).
Thomas juga menegaskan bahwa kewenangan penuh terkait penanganan kasus ini berada pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran.
“Untuk informasi lebih jelas, silakan konfirmasi langsung ke Kepala Dinas Pendidikan Pesawaran, karena SD merupakan kewenangan kabupaten,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini sudah berupaya meminta keterangan melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran terkait perkembangan kasus tersebut. Namun, belum ada tanggapan atau pernyataan resmi yang diberikan.