HARIANKANDIDAT.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung menyoroti masih banyaknya Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang beroperasi tanpa izin resmi.
Kepala Bidang PAUD, PNF, dan Dikmas Disdikbud Kota Bandar Lampung, Lisa Kurniawati, mengatakan setiap lembaga pendidikan wajib memiliki izin operasional sesuai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
"Setiap lembaga, baik formal maupun nonformal, wajib berizin dari pemerintah setempat. Kalau tidak, tentu ada sanksinya," ujarnya, Kamis (16/10).
Menurut Lisa, salah satu indikator legalitas lembaga pendidikan nonformal adalah keberadaannya dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Setiap tahun lembaga diwajibkan melakukan sinkronisasi data untuk memastikan kondisi aktual satuan pendidikan.
"Kalau lima semester tidak melakukan pembaruan data, kami berhak mengusulkan penutupan melalui kementerian," jelasnya.
Lisa menambahkan, Dinas Pendidikan hanya memiliki kewenangan dalam verifikasi dan pengawasan administratif, sementara penutupan lembaga yang tidak aktif atau melanggar aturan menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen).
Sebelum mendapatkan izin operasional dan Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN), setiap LKP harus melalui proses administrasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta verifikasi teknis oleh Disdikbud.
"Kami menilai kesiapan lembaga dari kurikulum, visi-misi, hingga sarana prasarana. Misalnya kursus menjahit wajib memiliki mesin jahit dan ruang praktik, sedangkan kursus memasak harus punya peralatan dapur memadai," ujarnya.
Ia menyebut, banyak LKP "gelap" karena tidak memperpanjang izin atau tidak melakukan sinkronisasi Dapodik. Kondisi itu membuat lembaga tersebut tidak diakui secara resmi dan tidak memiliki tanggung jawab hukum.
"Kalau lembaga tidak berizin lalu terjadi masalah, ke mana wali murid mau melapor? Berbeda dengan lembaga berizin yang bisa kami bina dan diawasi," tegasnya.
Selain itu, LKP yang tidak terdaftar di Dapodik otomatis tidak bisa menerima bantuan pemerintah pusat. “Semua bantuan dari pusat mengacu pada Dapodik. Kalau tidak terdaftar, otomatis tidak dapat bantuan,” kata Lisa.
Untuk menertibkan hal tersebut, Disdikbud akan berkoordinasi dengan PTSP dan Forum LKP Kota Bandar Lampung guna melakukan pendataan serta pembinaan terhadap lembaga yang belum berizin.
"Kami akan duduk bersama Ketua Forum LKP, salah satunya dari LP3I, untuk memberikan pemahaman bahwa mendirikan lembaga pendidikan tidak bisa sembarangan. Harus sesuai regulasi karena menyangkut tanggung jawab hukum dan mutu pendidikan," ujarnya.
Lisa juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih lembaga kursus dengan memastikan legalitas dan izin operasionalnya.
"Kalau lembaga sudah berizin, orang tua bisa tenang karena ada jaminan mutu dan pengawasan dari pemerintah," pungkasnya.
(Yud)