Kejati Periksa Mantan Kadis Perkim dan Mantan Ketua DPRD Pesawaran

Redaksi Harian Kandidat - Selasa, 04 Nov 2025 - 16:25 WIB
Kejati Periksa Mantan Kadis Perkim dan Mantan Ketua DPRD Pesawaran
Dua mantan pejabat Pesawaran kembali jalani pemeriksaan di Kejati Lampung. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui tim penyidik bidang pidana khusus (Aspidsus) kembali memeriksa mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pesawaran, Zainal Fikri, serta mantan Ketua DPRD Pesawaran, Suprapto. 

Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 senilai Rp8 miliar.

Sebelumnya, pada Senin (6/10/2025), mantan Ketua DPRD Pesawaran, Suprapto, juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Lampung terkait proyek SPAM tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

“Saya masih di Metro, Om, belum terpantau,” ujar Ricky melalui pesan singkat, Selasa (4/11/2025).

Upaya konfirmasi kepada Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, juga belum membuahkan hasil. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan respons.

Diketahui, sebelumnya Zainal Fikri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek SPAM bersama mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona 
dan tiga rekanan lainnya pada Senin (27/10/2025).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan terbaru terhadap Zainal Fikri dan Suprapto.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.