HARIANKANDIDAT.CO.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui tim penyidik bidang pidana khusus (Aspidsus) kembali memeriksa mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pesawaran, Zainal Fikri, serta mantan Ketua DPRD Pesawaran, Suprapto.
Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 senilai Rp8 miliar.
Sebelumnya, pada Senin (6/10/2025), mantan Ketua DPRD Pesawaran, Suprapto, juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Lampung terkait proyek SPAM tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
“Saya masih di Metro, Om, belum terpantau,” ujar Ricky melalui pesan singkat, Selasa (4/11/2025).
Upaya konfirmasi kepada Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, juga belum membuahkan hasil. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan respons.
Diketahui, sebelumnya Zainal Fikri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek SPAM bersama mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona
dan tiga rekanan lainnya pada Senin (27/10/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan terbaru terhadap Zainal Fikri dan Suprapto.
