HARIANKANDIDAT.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan Berkas Perkara lima tersangka dugaan korupsi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 telah lengkap atau P21.
Dengan demikian, penyidik akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
Pelimpahan tahap II itu dilakukan agar perkara senilai sekitar Rp8 miliar tersebut dapat segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tahap II,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya pada Rabu, (14/1/2026).
Dalam perkara ini, Kejati Lampung telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak swasta selaku rekanan proyek, masing-masing Syahril, Saril, dan Adal Linardo. Seluruh tersangka saat ini menjalani penahanan di rumah tahanan.
Armen mengatakan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup selama proses penyidikan proyek SPAM yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Perkara ini bermula pada 2021, ketika Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perkim mengusulkan dana DAK Fisik kepada Kementerian PUPR sebesar Rp10 miliar.
Kementerian PUPR kemudian menetapkan alokasi DAK Fisik bidang air minum tahun 2022 sebesar Rp8,2 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek SPAM tidak dikerjakan oleh Dinas Perkim sebagaimana perencanaan awal, melainkan dialihkan ke Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran.
Dinas PUPR kemudian menyusun perencanaan baru yang berbeda dari rencana kegiatan yang telah disetujui Kementerian PUPR.
Akibat perubahan tersebut, hasil pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian dana DAK.
Penyidik menilai kondisi itu menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara karena output kegiatan tidak tercapai.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga disangkakan Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.
“Tidak menutup kemungkinan penerapan pasal lain sesuai dengan perbuatan para tersangka,” tutupnya.
(Vrg)
