HARIANKANDIDAT.CO.ID – Pemerintah Provinsi Lampung bergerak cepat menyikapi rendahnya realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun anggaran 2025.
Untuk menghindari kegagalan serupa, Pemprov menggelar rapat evaluasi intensif sebagai langkah awal mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (Pad) pada 2026.
Rapat maraton tersebut dipimpin langsung Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung, Sulpakar, dan difokuskan pada penguatan empat sumber penerimaan daerah utama, yakni Pkb, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak alat berat, serta pajak air permukaan.
“Capaian Pkb tahun 2025 masih belum optimal. Karena itu, kami melakukan evaluasi secara menyeluruh agar target 2026 bisa tercapai,” kata Sulpakar, Senin (19/1/2026).
Ia menyampaikan, Pemprov Lampung menaruh perhatian besar terhadap peningkatan PAD, khususnya menjelang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Pemerintah daerah, lanjutnya, tidak ingin penyesuaian anggaran justru menurunkan proyeksi pendapatan.
“Target yang sudah ditetapkan harus dikejar. Kami berharap pada perubahan APBD 2026 nanti Pad mengalami peningkatan, bukan malah menurun,” ujarnya.
Menurut Sulpakar, optimalisasi pendapatan daerah tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri. Oleh sebab itu, rapat melibatkan seluruh unsur terkait, mulai dari perangkat daerah Pemprov Lampung, kepala Samsat kabupaten/kota, hingga jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se-Provinsi Lampung.
Tak hanya itu, strategi peningkatan penerimaan pajak juga diarahkan hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Pemprov Lampung berencana menggandeng pemerintah desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), kepala desa, serta tokoh masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.
“Pelayanan dan edukasi pajak akan kita dorong dari level paling bawah. Desa dan kelurahan akan difasilitasi Bapenda bersama dinas terkait. Peran BUMDes dan tokoh masyarakat juga sangat penting untuk menumbuhkan kesadaran wajib pajak,” jelasnya.
Terkait penindakan terhadap wajib pajak yang tidak patuh, Sulpakar menegaskan pemerintah daerah tetap berpegang pada regulasi yang berlaku dan tidak memiliki kewenangan menetapkan sanksi baru.
“Sanksi sudah diatur oleh pemerintah pusat. Tugas daerah adalah menjalankan aturan tersebut. Saat ini fokus utama kami adalah meningkatkan kesadaran masyarakat, bukan pada penindakan,” pungkasnya.
(Vrg)