Dorong Audit Forensik PT. Wahana Raharja

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 22 Feb 2026 - 20:26 WIB
Dorong Audit Forensik PT. Wahana Raharja
Pemerhati kebijakan hukum dan publik, Benny N.A Puspanegara - Edi
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Pemerhati kebijakan hukum dan publik Benny N.A Puspanegara mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan audit Forensik terhadap dugaan penjualan asset milik Pt Wahana Raharja di Lampung Timur seluas 90 Hektar.

Benny menegaskan, bahwa persoalan ini harus dibaca secara utuh dan berlapis mencakup aspek legalitas aset, akuntabilitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga keberpihakan negara terhadap rakyat kecil.

“Dari perspektif hukum agraria, kepemilikan suatu lahan tidak bisa hanya didasarkan pada klaim sepihak, melainkan harus berlandaskan pencatatan yang sah dan transparan. Jika terdapat dokumen resmi pertanahan yang menyatakan tidak ada peralihan hak sebagaimana diklaim oleh pihak tertentu, maka setiap transaksi di atasnya patut diuji secara hukum,” kata Benny kepada media ini. Minggu (22/02)

Menurut Benny, Pandangan akademisi dari Universitas Lampung yang mendorong dilakukannya audit forensik dinilai sebagai langkah yang rasional dan konstitusional.

 "Audit Forensik bukan ekspresi permusuhan, melainkan instrumen pencarian kebenaran. Yang alergi pada audit biasanya bukan yang bersih, melainkan yang gelisah," ucapnya

Lebih lanjut, kata Benny, bahwa direksi BUMD adalah pengelola yang memegang amanah fiduciary, yaitu kewajiban untuk bertindak dengan kehati-hatian, loyalitas, dan akuntabilitas penuh.

"Perilaku semacam ini jelas bertentangan dengan semangat para pendiri bangsa. Ini mengingatkan kita pada pesan Bung Hatta tentang integritas pejabat publik, bahwa kekuasaan harus dijalankan dengan tanggung jawab moral dan kejujuran. Tanpa itu, negara akan kehilangan arah etiknya," tegasnya.

Sehingga, Sambung Benny, Jika kasus ini tidak berhenti pada polemik diperlukan langkah konkret untuk menguji seluruh fakta secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, ia mendesak agar segera dilakukan:

  1. Audit Forensik independen dan transparan untuk membuka tabir permasalahan.
  2. Publikasi menyeluruh status kepemilikan lahan untuk memastikan kepastian hukum.
  3. Perlindungan hukum konkret bagi warga yang dirugikan.
  4. Evaluasi struktural terhadap tata kelola seluruh BUMD agar kasus serupa tidak terulang.

Diketahui, Mantan Direktur Wahana Raharja Jevri Afrizal diduga telah menjual tanah milik BUMD Pemprov Lampung yang berlokasi di Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur seluas 90 Hektar dengan Nilai Rp. 3 miliar ke salah satu warga.

(Edi)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.