YBIL Gugat Sengketa Lahan 157 Hektare

Redaksi Harian Kandidat - Selasa, 14 Okt 2025 - 17:46 WIB
YBIL Gugat Sengketa Lahan 157 Hektare
YBIL resmi gugat mantan pengurus & dua perusahaan swasta atas dugaan penguasaan sepihak lahan 8 hektare. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Sidang gugatan sengketa lahan seluas 157 hektare antara Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL), dengan PT Mandala Bhakti Sentosa kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Dalam sidang, pihak kedua, sudah dua kali tidak menghadiri dalam sidang gugatan tersebut, meski telah dipanggil secara resmi.

Ketua Majelis Hakim Firman Kadafi mengatakan, meski pihak kedua tidak hadir, persidangan tetap dilanjutkan.

"Karena sudah sah dan patut dua kali tidak hadir serta tidak menggunakan haknya, maka sidang dilanjutkan, namun kita himbau untuk tetap melakukan mediasi selama 30 hari ke depan,” ujarnya, Selasa (14/10)

Ia menyampaikan bahwa, pengadilan akan menyampaikan somasi guna mengupayakan pertemuan mediasi. Diharapkan, perkara dapat diselesaikan secara damai tanpa proses panjang.

Sementara itu Kuasa hukum YBIL M. Oryzha Al Ghazali, menyatakan, sidang berjalan lancar dan pihaknya siap menghadapi mediasi.

"Di minggu depan kita masuk tahap mediasi, karena pengumuman koran sudah dua kali panggilan juga sudah dua kali. Jadi Pihak PT Mandala Bhakti Sentosa itu di anggap tidak hadir dan akan di lanjutkan ke proses mediasi,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, jika mediasi gagal, perkara akan masuk ke pokok persidangan yang bisa berlangsung hingga 12 kali sidang.

"Kami akan meminta pertanggungjawaban tergugat pertama terkait peralihan kepada tergugat dua dan tiga. Kami optimis menang karena bukti terus bertambah, termasuk keterangan masyarakat sekitar," tegasnya.

Dalam persidangan tersebut, tergugat tiga dari PT Bumi Persada Langgeng turut hadir.

Diketahui sebelumnya, Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL) melayangkan gugatan perdata terhadap mantan ketua yayasannya sendiri, Safei Tjakra, beserta dua perusahaan swasta, PT Mandala Bhakti Sentosa dan PT Bumi Persada Langgeng.

Gugatan ini berkaitan dengan dugaan penguasaan sepihak atas Lahan seluas 8 hektar yang terletak di kawasan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling.

Sidang perdana perkara ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, dan turut dihadiri langsung oleh Ketua YBIL, Tisnawati, serta Koordinator Yayasan, Doni Rochatta.

Kuasa hukum YBIL dari Kantor Hukum Elza Syarief, yakni M. Oryzha Al Ghazali, menyebutkan bahwa agenda sidang perdana ini masih sebatas pemeriksaan legalitas para pihak yang bersengketa.

“Alhamdulillah, legalitas kami sudah lengkap. Kami siap melanjutkan ke pokok perkara,” katanya usai sidang, Selasa (24/6/2025).

Namun, sidang tidak dihadiri oleh dua pihak tergugat. Tergugat II, PT Mandala Bhakti Sentosa, dan Tergugat III, PT Bumi Persada Langgeng, absen tanpa keterangan jelas. Sementara Safei Tjakra selaku Tergugat I disebut sedang dalam proses lain.

Menurutnya, gugatan ini muncul setelah mereka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Lahan 8 hektar milik yayasan diduga dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.

“Kami baru tahu setelah ada laporan dari warga. Setelah ditelusuri, benar Lahan tersebut adalah bagian dari aset yayasan,” ujar Oryzha.

Lahan seluas 8 hektar tersebut, kata Oryzha merupakan bagian dari total 157 hektar yang sejak awal dikelola oleh yayasan dan tidak pernah dialihkan secara resmi kepada pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum.

Ia menyebut tindakan para tergugat sebagai bentuk penguasaan sepihak yang merugikan yayasan dan berpotensi melanggar hukum.

Safei Tjakra pada awal tahun 2000-an menjadi salah satu pengurus YBIL. Pada masa itu, menurut kuasa hukum penggugat, sebagian dokumen dari aset yayasan diserahkan kepada Safei dalam rangka pengurusan legalitas tanah atas nama yayasan. Namun belakangan, dokumen tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun perusahaan yang berkaitan dengan dirinya.

“Safei dulu memang pernah jadi pengurus. sehingga kita percayakan sejumlah dokumen untuk pengurusan sertifikat tanah. Tapi malah disalahgunakan sama Safei untuk kepentingan pribadi bukan untuk yayasan,” ungkap Oryzha.

Yayasan Bhakti IMI Lampung menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum hingga tuntas. Mereka meyakini memiliki bukti dan saksi yang kuat untuk membuktikan bahwa tanah seluas 8 hektar tersebut adalah sah milik yayasan.

"Beberapa sertifikat tidak mereka miliki, dan itu menjadi kunci penting dalam pembuktian nanti. Kami optimis menang," tambah Oryzha.

Pihak penggugat juga menekankan bahwa gugatan ini bukan hanya soal sengketa aset, tetapi juga tentang marwah lembaga dan amanat publik yang harus dijaga.

"Ini bukan semata soal Lahan, tapi soal menjaga integritas yayasan yang selama ini dibangun untuk kepentingan sosial,"kata Ketua Yayasan, Tisnawati.

(EDI)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.