HARIANKANDIDAT.CO.ID - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP PEMATANK) Suadi Romli mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan pengadaan perjalanan ibadah umroh di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung yang diduga sarat persekongkolan dan mengangkangi aturan.
Romli menegaskan, pihaknya akan melakukan kajian mendalam atas seluruh dokumen dan mekanisme pengadaan, serta mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk segera melakukan penyelidikan.
“Kami melihat indikasi kuat adanya pengkondisian dalam pengadaan umroh ini. Mulai dari pemilihan penyedia melalui E-Katalog yang terkesan dikunci pada satu produk tertentu, nilai paket yang nyaris identik dengan total anggaran, hingga spesifikasi layanan yang bertentangan dengan Pergub Lampung. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, tapi patut diduga sebagai bentuk persekongkolan yang sistematis,” tegas Romli. Minggu (01/02).
Menurutnya, pola pengadaan yang hanya mengarah pada satu penyedia tanpa membuka ruang persaingan usaha yang sehat jelas bertentangan dengan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Jika benar produk ‘Umroh Provinsi Lampung’ dipajang khusus lalu langsung dipesan oleh PPK tanpa pembanding yang rasional, maka ini patut diduga sebagai praktik kolusi. Negara dirugikan, dan ini berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha tidak sehat,” ujarnya.
Bahkan, kata Romli, ketidaksesuaian spesifikasi layanan umroh dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 3 Tahun 2015, termasuk standar hotel, pembebanan biaya visa, serta jumlah air zam-zam yang tidak sesuai ketentuan.
“Pergub itu bukan hiasan. Itu pedoman wajib. Jika penyedia tidak memenuhi syarat, seharusnya gugur. Ketika justru diloloskan, publik berhak bertanya ada apa di balik pengadaan ini," ucapnya
Selain itu, Romli mempertanyakan dasar penetapan biaya perjalanan Umroh sebesar Rp38,5 juta per jamaah yang jauh melampaui ketentuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umroh (BPIU) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama.
“Selisih biaya yang sangat besar ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai pengadaan ibadah justru dijadikan ladang bisnis dengan mengorbankan keuangan daerah,” katanya.
Selain itu, Romli mendesak Biro Kesra Provinsi Lampung, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik agar persoalan ini tidak menjadi catatan buruk dalam tata kelola anggaran daerah.
“Transparansi adalah kunci. Jika tidak ada yang disembunyikan, buka saja ke publik. Namun jika dibiarkan, kami memastikan akan mendorong proses hukum hingga tuntas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sholiqin mengklaim seluruh proses telah berjalan sesuai aturan terkait pengadaan paket perjalanan ibadah umrah di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Sholiqin berdalih, pengadaan paket umrah tersebut dilakukan melalui mekanisme e-katalog dan mengacu sepenuhnya pada spesifikasi teknis yang ditetapkan sejak awal, sehingga menepis dugaan adanya penyimpangan maupun persekongkolan dalam pemilihan penyedia.
“Semua tahapan sudah sesuai prosedur. Kita lewat e-katalog dan pilih harga terendah yang memenuhi spesifikasi,” kata Sholiqin, seolah menutup ruang kritik terhadap proses yang kini menjadi perhatian.
Ia menjelaskan, sebelum masuk ke etalase e-katalog, pihaknya terlebih dahulu menyusun spesifikasi teknis, referensi harga, hingga persyaratan layanan. Setelah itu, tim Kesra disebut hanya menjalankan sistem yang sudah tersedia.
“Kalau yang harga terendah tidak respons dalam tiga hari, sistem otomatis mengarahkan ke penyedia berikutnya. Mekanismenya sudah diatur,” ujarnya.
Pernyataan tersebut terkesan melempar tanggung jawab sepenuhnya kepada sistem, di tengah pertanyaan soal transparansi dan akuntabilitas pengadaan bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Terkait perbedaan informasi hotel dalam e-katalog yang mencantumkan hotel bintang tiga dan empat, sementara leaflet penyedia menyebut hotel bintang empat dan lima, Sholiqin kembali menegaskan pihaknya hanya berpegang pada spesifikasi yang telah ditetapkan.
“Yang kita pegang spesifikasi. Kita minta hotel bintang empat di Madinah dan bintang lima di Makkah. Itu sudah dipastikan sebelum pemesanan,” katanya.
Soal biaya perjalanan umrah sebesar Rp38.350.000 per jemaah, Sholiqin menyebut angka tersebut merupakan hasil negosiasi dari harga awal Rp38.500.000 yang tercantum di e-katalog. Ia menilai besaran tersebut wajar karena mencakup seluruh kebutuhan jemaah.
“Sudah termasuk tiket, konsumsi, hotel, uang saku, vaksin, dan perlengkapan lainnya,” ujarnya.
Ia juga berdalih dengan membandingkan biaya tersebut dengan standar minimal umrah Rp23 juta berdasarkan Keputusan Menteri Agama, seraya menegaskan bahwa angka tersebut bukanlah batas maksimal.
“Rp23 juta itu standar minimal supaya jemaah tidak terlantar. Kalau layanan dan hotelnya lebih tinggi, harganya ikut naik,” katanya.
Menanggapi jatah air zamzam, Sholiqin menyatakan aturan lama 10 liter sudah tidak berlaku dan kini mengikuti kebijakan terbaru otoritas Arab Saudi yang hanya memperbolehkan 5 liter per jemaah.
Lebih jauh, Sholiqin membantah tudingan adanya pengondisian penyedia. Ia menegaskan, penggunaan e-katalog bersifat wajib apabila produk telah tersedia di dalam sistem.
“Kalau sudah ada di e-katalog, kita wajib ambil dari sana. Tidak bisa pakai metode lain,” ujarnya.
Terkait legalitas dan alamat kantor penyedia, Sholiqin kembali menekankan bahwa seluruh perusahaan yang masuk e-katalog telah diverifikasi oleh sistem, sehingga pihaknya merasa tidak perlu lagi melakukan pendalaman lebih jauh.
“Di sistem sudah ada. Riwayat pengalaman juga bisa dilihat. Usia perusahaan bukan penentu selama izin lengkap,” ucapnya.
Meski demikian, pernyataan PPK tersebut dinilai belum menjawab substansi dugaan masalah khususnya terkait konsistensi spesifikasi, kewajaran harga, serta potensi konflik kepentingan dalam pengadaan paket umrah yang menyedot anggaran besar.
Sebelumnya, Pengadaan Umroh Rp11,1 Miliar di Biro Kesra Lampung Diduga Sarat Persekongkolan. Kegiatan tersebut diduga kuat mengandung praktik kolusi serta pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dugaan ini mencuat berdasarkan penelusuran data pada Laporan Detail Paket Satuan Kerja (Satker) serta informasi yang tercantum dalam E-Katalog LKPP versi 6.0. Berdasarkan data yang dihimpun, Biro Kesra Provinsi Lampung melaksanakan belanja paket “Biaya Perjalanan Umroh” dengan total anggaran sebesar Rp11.159.850.000. Pengadaan dilakukan melalui metode E-Katalog 6.0 dengan penyedia jasa PT Dream Tours and Travel.
Hasil penelusuran pada etalase E-Katalog menunjukkan bahwa PT Dream Tours and Travel hanya menampilkan lima produk. Salah satunya adalah produk bertajuk “UMROH PROVINSI Lampung” yang tercatat telah terjual sebanyak 291 jamaah dengan harga Rp38.500.000 per orang.
Dengan jumlah tersebut, estimasi nilai penjualan mencapai Rp11.203.500.000, angka yang nyaris identik dengan nilai total paket pengadaan yang dilaksanakan oleh Biro Kesra Provinsi Lampung.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya praktik persekongkolan atau kolusi antara pihak penyedia dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Skema yang diduga terjadi yakni penyedia secara khusus memajang produk “UMROH PROVINSI Lampung” di E-Katalog, kemudian PPK langsung melakukan pemesanan tanpa membuka ruang persaingan usaha yang sehat.
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Larangan Persekongkolan dalam Tender.
Dugaan kolusi ini juga sejalan dengan definisi persekongkolan dalam tender sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa persekongkolan dilakukan untuk mengatur dan memenangkan peserta tender tertentu dengan cara menyingkirkan pelaku usaha lain.
Selain dugaan kolusi, dari sisi spesifikasi layanan umroh juga ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberangkatan Perjalanan Ibadah Umroh dan Wisata Rohani.
Dalam deskripsi produk, PT Dream Tours and Travel mencantumkan penginapan hotel bintang tiga di Mekkah dan hotel bintang dua di Madinah, konsumsi tiga kali sehari, serta biaya visa yang belum termasuk dalam harga paket. Selain itu, air zam-zam yang disediakan hanya sebanyak 5 liter per jamaah.
Padahal, Pergub Lampung mengatur bahwa penginapan minimal hotel bintang tiga atau empat, konsumsi berupa menu khas Indonesia, biaya visa menjadi tanggung jawab biro perjalanan, serta pemberian air zam-zam sebanyak 10 liter per jamaah.
Ketidaksesuaian tersebut seharusnya menjadi dasar bagi PPK untuk menggugurkan penyedia, mengingat Pergub Lampung Nomor 3 Tahun 2015 merupakan pedoman wajib dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Lebih lanjut, penetapan biaya perjalanan Umroh sebesar Rp38.500.000 per orang juga dipertanyakan. Pasalnya, Keputusan Menteri Agama Nomor 1021 Tahun 2023 telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umroh (BPIU) sebesar Rp23 juta.
Hingga kini, belum ditemukan dasar hukum yang menjelaskan alasan penetapan biaya yang jauh di atas ketentuan tersebut oleh Biro Kesra Provinsi Lampung.
Atas berbagai temuan ini, pengadaan perjalanan Umroh tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta berpotensi merugikan keuangan daerah.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan dapat melakukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran publik.
(Vrg)