SGC “Cuek” Imbauan Kapolda

Redaksi - Minggu, 22 Feb 2026 - 20:19 WIB
SGC “Cuek” Imbauan Kapolda
Aktivitas perkebunan di lahan sengketa Tiga Bakung masih berjalan, meski sudah disepakati status quo hingga ada kepastian hukum. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Konflik agraria di Kabupaten Tulang Bawang kembali mencuat. PT Sugar Group Companies (SGC) disebut-sebut masih menjalankan kegiatan perkebunan tebu di area yang tengah disengketakan, meski Hak Guna Usaha (HGU) enam anak usahanya diinformasikan telah dicabut oleh Kementerian ATR/BPN.

Bahkan, aktivitas tersebut dinilai bertentangan dengan imbauan Kapolda Lampung Helfi Assegaf. Sebelumnya, Kapolda meminta agar lahan yang menjadi objek sengketa antara perusahaan dan masyarakat di Kampung Bakung Ilir, Bakung Udik, serta Bakung Rahayu yang dikenal sebagai wilayah Tiga Bakung tidak dikelola sementara waktu hingga ada kepastian hukum.

Tokoh masyarakat setempat Rengga menegaskan, kekecewaan warga atas masih berlangsungnya penggarapan lahan oleh dua anak perusahaan Sgc, yakni PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa.

“Kami menyayangkan aktivitas yang tetap berjalan di lahan sengketa. Padahal sudah ada kesepakatan agar kedua belah pihak menahan diri sampai persoalan ini tuntas,” ujar Rengga kepada wartawan, Minggu (25/1/2026).

Menurutnya, saat kunjungan Kapolda Lampung beberapa waktu lalu, telah disepakati bahwa lahan yang diperselisihkan berada dalam kondisi status quo. Artinya, tidak boleh ada aktivitas pengolahan maupun penguasaan tambahan sampai penyelesaian hukum dicapai.

Namun di lapangan, warga masih mendapati aktivitas perkebunan berjalan seperti biasa. Kondisi ini memicu keresahan dan dinilai dapat memperkeruh situasi.

Selain menyoroti dugaan pelanggaran status quo, masyarakat juga mendesak pemerintah pusat agar segera merealisasikan tindak lanjut pencabutan HGU Sgc yang disebut mencapai 85.244,925 hektare.

Warga menduga terdapat penguasaan lahan yang melebihi izin resmi, termasuk tanah adat atau umbul milik masyarakat setempat. Mereka meminta dilakukan pengukuran ulang secara menyeluruh dan transparan.

“Pemerintah harus segera memastikan batas-batas lahan secara jelas dan mengembalikan hak masyarakat yang terdampak,” tandasnya.

(Rls) 

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Redaksi

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.