HARIANKANDIDAT.CO.ID – Hingga kini, kepastian hukum atas dugaan korupsi proyek Rp97,8 miliar itu masih menggantung tanpa arah. Sejak diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, penanganan perkara Proyek Irigasi Gantung Bandar Anom, Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji belum menunjukkan progres signifikan.
Proyek yang semestinya menjadi solusi pengairan bagi petani justru mangkrak dan tak berfungsi. Saluran irigasi yang dibangun dengan anggaran negara itu belum mampu mengalirkan air ke lahan pertanian warga. Di sisi lain, proses hukum yang diharapkan memberi kejelasan juga belum memperlihatkan titik terang.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan, menyatakan bahwa belum ada perkembangan terbaru dalam perkara tersebut.
“Belum ada perkembangan, masih seperti yang dulu,” ujar Ricky saat dikonfirmasi pada Minggu (22/2/2026).
Pernyataan itu memperkuat kesan bahwa kasus tersebut masih mandek di meja penyidik. Padahal, pengambilalihan perkara dari Kejaksaan Negeri Mesuji pada Mei 2024 dilakukan dengan alasan nilai proyek yang besar serta kompleksitas perkara yang dinilai membutuhkan penanganan di tingkat provinsi.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum satu pun pihak diumumkan sebagai tersangka.
Sebagai informasi, penyelidikan dugaan korupsi ini dilakukan oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-03/L.8/Fd/05/2024 tertanggal 30 Mei 2024.
Proyek Irigasi Gantung Bandar Anom bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020 dengan nilai pagu Rp97,8 miliar. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung sejak Desember 2020 hingga Desember 2023 pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air.
Dalam pemeriksaan awal, penyidik menemukan adanya kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Kondisi tersebut menyebabkan irigasi tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit awal, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp14,346 miliar dan jumlah tersebut masih berpeluang bertambah.
Masyarakat Mesuji kini hanya bisa menanti kepastian. Lahan pertanian yang retak akibat ketiadaan air menjadi potret nyata dampak mangkraknya proyek tersebut.
Sementara itu, publik berharap penegak hukum dapat memberikan transparansi dan langkah konkret agar perkara ini tidak terus berlarut tanpa kejelasan.
(Hen)