HARIANKANDIDAT.CO.ID - Polsek Kedaton bergerak cepat menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan dan perampasan barang milik BAS (20). Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 03.50 WIB, di Jalan Z.A. Pagar Alam, tepatnya di depan tambal ban dekat SPBU Nunyai, Rajabasa, Bandar Lampung.
Kedua pelaku, yakni TA (26), warga Rajabasa, dan MI (22), warga Labuhan Ratu, ditangkap hanya sehari setelah kejadian. Keduanya diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama dan perampasan terhadap korban.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan cepat oleh petugas.
“Sehari pasca peristiwa tersebut terjadi, kedua pelaku berhasil kita tangkap. Kita duga saat peristiwa terjadi kedua pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol,” ujarnya dalam keterangan pada Kamis (17/4/2025.
Peristiwa bermula saat korban bersama rekan-rekannya sedang berkeliling menggunakan empat sepeda motor. Mereka berhenti di lokasi kejadian untuk mengisi BBM dan menambal ban motor. Di saat yang sama, pelaku MI dan TA tiba dengan sepeda motor dan langsung memprovokasi korban dengan menuduh mereka menggeber-geber motor.
Korban yang membantah tuduhan itu justru membuat pelaku tersinggung, terutama karena jawaban salah satu teman korban disampaikan dengan nada tinggi. Pelaku MI dan TA kemudian memukul, menendang, serta memiting korban. Salah satu pelaku bahkan menghantamkan keramik ke tubuh korban hingga menyebabkan luka serius, termasuk gigi korban yang patah.
“Usai menganiaya korban, pelaku mengambil tas korban dan sempat mengembalikannya. Namun kemudian tas tersebut kembali dirampas,” kata Kombes Alfret.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sempat menenggak dua botol tuak sebelum kejadian. Salah satu pelaku juga mengaku baru saja berhenti bekerja sebagai ojek online dan kini bekerja serabutan sebagai juru parkir.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan secara bersama-sama.