HARIANKANDIDAT.CO.ID – Di tengah semangat satu tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memamerkan catatan kinerja yang impresif hingga triwulan ketiga 2025. Fokusnya jelas: memperkuat layanan publik, mendongkrak ekonomi, menegakkan hukum, dan mereformasi birokrasi.
Dengan jangkauan kerja di Provinsi Lampung dan Bengkulu, Bea Cukai Sumbagbar beserta jajarannya bergerak solid, menyatu dalam sinergi untuk memberikan kontribusi nyata.
Penerimaan Negara Melejit 171%
Hingga September 2025, realisasi Penerimaan Negara oleh Bea Cukai Sumbagbar mencapai Rp1,76 triliun. Angka ini melonjak tajam 171,94% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Lonjakan terbesar disumbang dari bea keluar yang mencapai Rp1,51 triliun, sebuah indikasi kuatnya geliat ekspor komoditas unggulan di wilayah Lampung dan Bengkulu. Penerimaan dari bea masuk (Rp227 miliar) dan cukai (Rp14 miliar) juga turut andil, ditambah Rp18,75 miliar dari hasil audit dan penegakan hukum.
Menurut Agus Yulianto, Plt. Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagbar, capaian ini selaras dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara sebagai fondasi kebijakan fiskal.
Razia Besar-Besaran: Rokok Ilegal hingga Narkotika
Tidak hanya berfokus pada penerimaan, Bea Cukai Sumbagbar juga menunjukkan taringnya dalam penegakan hukum. Sebanyak 841 kali tindakan berhasil dilakukan, dengan barang bukti yang disita sungguh mencengangkan:
· 40,3 juta batang rokok ilegal
· 59,9 kg Methamphetamine
· 50,5 kg Ganja
· 15,4 ribu liter minuman beralkohol (MMEA)
· Serta ekstasi, psikotropika, dan narkotika lainnya.
"Untuk memastikan integritas dan efektivitas, kami bersinergi erat dengan Kejaksaan, Polri, TNI, BNN, BIN, dan Pemerintah Daerah. Setiap langkah dilakukan secara profesional dan terukur," tegas Agus.
Pemusnahan Barang Bukti, Bukti Akuntabilitas
Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, Bea Cukai Sumbagbar memusnahkan barang bukti hasil penindakan secara serentak di Bandar Lampung dan Bengkulu. Barang yang dimusnahkan meliputi:
· 29,18 juta batang rokok ilegal
· 53,5 kilogram tembakau iris
· 13,4 ribu liter MMEA
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp74,95 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp29,78 miliar. Pemusnahan ini diawasi ketat aparat penegak hukum untuk memastikan barang-barang haram ini tidak kembali beredar.
“Ini bukan sekadar upacara. Ini adalah bukti nyata perang kami melawan peredaran rokok ilegal dan barang terlarang. Pengawasan kami berdampak langsung pada Penerimaan Negara, perlindungan industri legal, dan yang terpenting, keselamatan masyarakat,” pungkas Agus.
Lebih dari sekadar angka-angka, langkah ini menggambarkan komitmen Bea Cukai dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, mendorong kepatuhan, dan melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal.
