HARIANKANDIDAT.CO.ID – Sejak Ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Tahun 2023 silam, Empat dari Tiga Tahanan Narkoba yang kabur dari Kepolisian Daerah (Polda) Lampung hingga kini belum juga berhasil diamankan.
Usut punya usut, Empat tahanan narkoba kelas kakap yang melarikan diri dari Rutan Tahti Mapolda Lampung pada 6 Desember 2023 itu, Meloloskan diri dengan cara menggergaji jeruji yang terpasang pada ventilasi toilet sel tahanan Rutan Polda Lampung
Ironisnya, Pada 9 Desember 2023 Polda Lampung justru menangkap dua pelaku yang membantu meloloskan 4 tahanan dari Rutan Tahti Polda Lampung. Salah satu pelaku merupakan istri dari 4 tahanan yang melarikan diri.Keduanya yakni M Yusuf dan Sari Purwati. Pelaku Sari merupakan istri dari tersangka Asnawi.
Kemudian, 26 April 2025 seorang pria berinisial A (30) ditangkap polisi di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur. Saat diperiksa, pria tersebut ternyata adalah A, buronan kasus narkoba dari Lampung.
Dalam penangkapan itu, seorang anggota polisi dilaporkan tertembak di bagian pipi kiri. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 992 gram sabu dan satu pucuk airsoft gun dari tangan A.
Buntut dari tahanan kabur ini, 6 personel direktorat tahanan dan barang bukti (dirtahti) Polda Lampung di periksa oleh bidang propam.
Diketehaui, Buronan Narkoba yang belum tertangkap yakni, Muslim: Masih buron (barang bukti 30 kg sabu), Maulana: Masih buron (barang bukti 58 kg sabu), M. Nasir: Masih buron (barang bukti 30 kg sabu).
(Gung)