HARIANKANDIDAT.CO.ID – Serangkaian insiden dugaan intimidasi terhadap wartawan mewarnai peliputan sidang kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Dalam kurun waktu berbeda, sedikitnya tiga wartawan dari media berbeda mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan, bahkan ancaman, saat menjalankan tugas jurnalistik.
Peristiwa terbaru menimpa wartawan Tribun Lampung, Bayu Saputra, saat meliput sidang dengan terdakwa mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, pada Jumat (3/7/2026). Bayu mengaku ponselnya dipukul oleh seorang pria tak dikenal berkacamata hitam dan berpakaian serba hitam saat sedang merekam video Dendi Ramadhona yang baru keluar dari ruang sidang.
"Saya lagi ngambil video, tiba-tiba bapak berkacamata hitam itu memukul kamera ponsel alat kerja saya," ujar Bayu.
Bayu mengaku kejadian itu bukan yang pertama kali. "Setiap kali sidang orang itu selalu mendekati saya, dia sering kali bilang kalau buat berita sidang Dendi Ramadhona yang bener yah," katanya.
Pria yang diduga sebagai pengawal terdakwa itu juga kerap menghalangi wartawan lain yang hendak mengambil foto Dendi Ramadhona. Akibat kejadian berulang ini, Bayu mengaku trauma dan khawatir akan keselamatannya.
Sebelumnya, pada Selasa (21/4/2026), wartawan Harian Kandidat, Edi, juga mengalami intimidasi saat mencoba mewawancarai anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari PKB, Robiatul Adawiyah. Robiatul diketahui memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Syahril Taufik dalam kasus yang sama.
Edi menyebutkan bahwa setelah Robiatul menolak wawancara, seorang perempuan yang diduga kerabatnya melontarkan protes keras, mempertanyakan identitas media, dan melarang pengambilan gambar. Perempuan itu bahkan menyentuh dada Edi sambil mengancam akan melaporkannya atas pencemaran nama baik.
Selain Edi, wartawan lihatwarta.id, Amri, juga dikabarkan mengalami upaya halangan dari kolega dan simpatisan terdakwa Dendi Ramadhona seusai sidang di PN Tanjungkarang pada Selasa (7/4/2026), yang berupaya menghalangi awak media mengambil video dan foto.
Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, mengecam tindakan tersebut sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak dapat dibenarkan.
"Peristiwa ini merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja pers dan menjadi ancaman terhadap kebebasan pers. Jurnalis menjalankan tugas untuk memenuhi hak publik atas informasi," tegasnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi pada Minggu (5/7/2026), Humas PN Tanjungkarang, Dedi Wijaya Susanto, menyatakan akan mengoordinasikan terlebih dahulu dengan pimpinannya terkait insiden-intiden tersebut.
"Saya koordinasikan dengan pimpinan dulu bang," tandasnya.
(Edi)