Dewi Nadi Dalam Pusaran KKN Ardito ?

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 12 Agt 2026 - 19:38 WIB
Dewi Nadi Dalam Pusaran KKN Ardito ?
Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya kembali membuka pembahasan soal mahalnya ongkos politik. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Kasus dugaan suap pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan gratifikasi yang menyeret Bupati Lampung Tengah nonaktif, dr. Ardito Wijaya, menyoroti persoalan mendasar dalam demokrasi Indonesia terkait mahalnya biaya Politik dan praktik mahar kepada partai politik.

Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Candrawansah mengatakan, kasus ini menjadi cermin nyata bagaimana besarnya investasi politik dalam kontestasi Pilkada berujung pada tindak pidana korupsi.

Menurut Candrawansah, biaya yang harus disiapkan pasangan calon kepala daerah di Indonesia sangat fantastis. Untuk tingkat kabupaten/kota, estimasi biaya berkisar antara Rp100 miliar hingga Rp200 miliar. Sementara untuk tingkat gubernur, angkanya melonjak hingga Rp200 miliar sampai Rp400 miliar, tergantung luas wilayah dan tingkat kompetisi.

"Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tentu sangat banyak akan membutuhkan dana dalam kegiatan kampanye maupun dana-dana yang lain," ujar Candrawansah, Rabu (12/8/2026).

Angka tersebut, kata dia, mencakup logistik kampanye, tim sukses, hingga biaya-biaya operasional lain yang kerap tidak terhitung secara resmi dalam laporan dana kampanye.

Candrawansah mengungkapkan, praktik mahar Politik kepada partai politik sebagai "rahasia umum" yang terjadi dalam setiap proses pencalonan. Praktik ini, menurutnya, sudah jelas melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Yang sering dan menjadi 'rahasia umum' adanya mahar Politik kepada partai politik yang akan mengusung calon dimaksud," tegasnya.

Ia mengutip Pasal 47 ayat (1) yang menyatakan bahwa partai Politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan kepala daerah.

Sanksi bagi pelanggar juga tegas. Pasal 187B mengancam anggota partai Politik yang menerima imbalan dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda Rp300 juta hingga Rp1 miliar.

"Kalau kita melihat sanksi dimaksud, maka tentu seharusnya menjadi attention semua pihak bahwa itu merupakan bahayanya Politik uang," ucapnya.

Fakta tentang praktik mahar Politik ini terbukti dalam persidangan Ardito Wijaya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa Ardito menyetor dana masing-masing sebesar Rp200 juta ke PDIP dan Rp200 juta ke PKS sebagai bagian dari proses perolehan rekomendasi pencalonan.

Selain itu, aliran dana kampanye juga melibatkan Ni Ketut Dewi Nadi, anggota DPRD Provinsi Lampung dari PDIP sekaligus istri dari I Komang Koheri, yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah menggantikan Ardito.

Ardito sendiri mengaku menggelontorkan dana hingga Rp12 miliar untuk memenangi kontestasi Pilkada Lampung Tengah 2024. Sebagian besar merupakan pinjaman bank sebesar Rp6 miliar dengan jaminan sertifikat tanah milik kerabatnya.

Candrawansah menegaskan, bahwa besarnya biaya yang dikeluarkan calon kepala daerah selama kampanye berpotensi mendorong mereka melakukan korupsi setelah terpilih.

"Politik uang tersebut tentu sangat berdampak pada demokrasi kita. Kepercayaan masyarakat kepada hasil dari pemilihan dan tentu tujuan utama dari pasangan calon yang nanti akan terpilih," jelasnya.

Ia menambahkan, kepala daerah yang telah mengeluarkan dana besar dalam pemilihan akan berorientasi pada bagaimana mengembalikan dana yang telah dikeluarkan.

"Kepala daerah yang telah keluar dana besar dalam pemilihan akan berorientasi bagaimana mengembalikan berapa dana yang telah dikeluarkan ketika berkompetisi dan berakibat dengan korupsi atau terkena jerat hukum," tandasnya.

Sementara, Dekan Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) Lampung, Ahadi Fajrin Prasetya, mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa Ni Ketut otomatis terlibat tindak pidana korupsi hanya berdasarkan fakta transfer uang tersebut.

"Persoalan ini perlu ditempatkan secara hati-hati agar tidak langsung menyimpulkan seseorang melakukan tindak pidana hanya dari fakta adanya transfer Rp100 juta," katanya.

Ahadi menjelaskan, secara normatif memang ada kemungkinan jerat pidana, tetapi tidak otomatis melalui Pasal 12B UU Tipikor sebagai "pemberi gratifikasi". Pasal tersebut, kata dia, mengatur gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, ketika pemberian berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

"Apabila Ni Ketut bukan penerima gratifikasi dan bukan penyelenggara negara yang menerima pemberian tersebut, agak kurang tepat jika langsung menempatkannya sebagai pelaku Pasal 12B," tegasnya.

Ahadi menyoroti beberapa pertanyaan hukum penting yang harus dibuktikan terlebih dahulu:

  1. Rp100 juta itu berasal dari siapa dan untuk kepentingan siapa.
  2. Kepada siapa uang tersebut dikirim.
  3. Apakah benar murni untuk logistik kampanye, atau ada kepentingan lain di baliknya.
  4. Apakah suaminya sebagai Plt. Bupati mempunyai kewenangan atau kepentingan tertentu yang berkaitan dengan penerima uang.
  5. Apakah Ni Ketut mengetahui bahwa uang tersebut akan digunakan sebagai bagian dari suatu skema yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

"Status sebagai istri pejabat tidak dengan sendirinya menjadikan seseorang dapat dipidana. Sebaliknya, status tersebut juga tidak dapat dijadikan alasan untuk membebaskan seseorang apabila nantinya terbukti bahwa ia secara sadar berperan dalam suatu tindak pidana," jelasnya.

Ahadi menilai konstruksi hukum yang lebih tepat untuk dikaji bukanlah "pemberi gratifikasi", melainkan kemungkinan penyertaan atau pembantuan terhadap tindak pidana pokok.

"Kalau kemudian penyidikan atau persidangan membuktikan bahwa pengiriman uang tersebut merupakan bagian dari rangkaian tindak pidana korupsi, maka konstruksi penyertaan atau pembantuan bisa menjadi relevan," ujarnya.

Ia merinci, setidaknya ada empat unsur yang harus dibuktikan:

  1. Mengetahui tujuan melawan hukum dari dana tersebut
  2. Dengan sadar menyediakan atau mengirimkan dana
  3. Memahami kaitannya dengan kepentingan pejabat
  4. Perbuatannya memang dimaksudkan untuk membantu terlaksananya tindak pidana

"Pengiriman uang saja belum cukup. Harus ada pembuktian mengenai pengetahuan, kehendak, tujuan, dan hubungan perbuatan tersebut dengan tindak pidana yang didakwakan," tegas Ahadi.

Ahadi juga mengingatkan pentingnya membedakan antara konflik kepentingan dengan tindak pidana.

"Conflict of interest tidak otomatis sama dengan tindak pidana korupsi. Konflik kepentingan dapat menjadi indikator atau keadaan yang perlu diperiksa, tetapi untuk membawa seseorang ke pertanggungjawaban pidana tetap diperlukan pemenuhan unsur delik tertentu," jelasnya.

Ia mengakui, fakta bahwa suami Ni Ketut kini menjabat sebagai Plt. Bupati menggantikan Ardito memang membuat hubungan tersebut menjadi semakin sensitif secara hukum dan etika pemerintahan.

"Tetapi tetap harus dibuktikan apa hubungan konkret antara uang Rp100 juta itu dengan kewenangan jabatan suaminya," tambahnya.

Sebagai akademisi, Ahadi menawarkan kerangka analisis tiga lapis pertanggungjawaban dalam kasus ini:

  1. Perbuatan material berupa transfer uang
  2. Hubungan uang dengan jabatan/kepentingan Politik
  3. Kesengajaan serta peran orang yang melakukan transfer dalam tindak pidana pokok

"Saya tidak akan mengatakan Ni Ketut pasti dapat dipidana. Tetapi saya juga tidak akan mengatakan bahwa karena dia bukan terdakwa, maka persoalannya otomatis selesai," ujarnya.

Ia menekankan, ada ruang untuk mendalami pertanggungjawaban pidana Ni Ketut apabila ditemukan bukti bahwa pengiriman Rp100 juta tersebut merupakan bagian yang disengaja dari suatu tindak pidana korupsi.

Ahadi mengingatkan publik agar tidak mengubah analisis akademis menjadi vonis sebelum ada pembuktian di persidangan.

"Status seseorang sebagai istri pejabat bukan dasar pemidanaan; yang menjadi dasar adalah terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah," pungkasnya.

Sementara, Ni Ketut Dewi Nadi saat dikonfirmasi media ini ke nomer 0852-6920-XXXX belum membalas pesan singkat yang dikirimkan melalui pesan singkat whatsapp. Padahal awak media mencoba memberi ruang agar berita yang diterbitkan berimbang.

(Edi)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.