Meski Berdamai, Perkara TPKS Bisa Dihentikan ?

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 04 Okt 2026 - 23:23 WIB
Meski Berdamai, Perkara TPKS Bisa Dihentikan ?
Kuasa hukum Muhammad Yunandar - Istimewa
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Korban dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) baru-baru ini mencabut kuasanya kepada Kuasa hukum Muhammad Yunandar yang melibatkan terduga oknum pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sugih Lampung.

Namun, Dibalik pencabutan kuasanya yang telah diberikan dan memilih jalur perdamaian, kasus TPKS dinilai tidak mengurangi proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.

Yunandar mengungkapkan, bahwa kliennya telah mencabut kuasa hukumnya pada akhir bulan lalu.

"Per 30 September 2026 yang lalu, klien kami (dalam hal ini korban) telah mencabut kuasanya dari kami sebagai penasihat hukum," ujar Yunandar saat dikonfirmasi, Minggu (4/10/2026).

Menurut Yunandar, sebelum pencabutan kuasa dilakukan, pihaknya sempat mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut. Kliennya menyampaikan bahwa telah terjadi perdamaian secara kekeluargaan dengan terduga oknum pejabat Lapas tersebut.

"Klien kami menyampaikan bahwasanya telah dilakukan perdamaian secara kekeluargaan. Maka karena perdamaian tersebut, klien kami (mungkin dengan oknum tersebut) juga telah memiliki kesepakatan untuk tidak melanjutkan perkara ini," jelasnya.

Meski demikian, Yunandar menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan advice atau nasihat hukum kepada kliennya bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat serta-merta dicabut laporan atau keterangannya. Apalagi, kata dia, dihentikan melalui mekanisme restorative justice.

"Karena jelas Undang-Undang TPKS juga menyampaikan bahwa tidak ada penyelesaian di luar mekanisme persidangan," tegasnya.

Yunandar mengungkapkan, bahwa sebelumnya ia pernah menyampaikan permintaan restitusi secara resmi kepada pihak penyidik atas nama kliennya. Namun, ia menekankan bahwa restitusi tersebut baru dapat diberikan atau diterima oleh korban setelah melalui proses persidangan.

"Karena nanti yang akan memutuskan terkait restitusi itu kan tentunya adalah Majelis Hakim," ujarnya.

Oleh karena itu, Yunandar berharap agar pihak kepolisian, dalam hal ini Unit PPA Subdit 4 Renakta, dapat memproses perkara ini dengan tegak lurus. Ia mengingatkan agar status terduga sebagai pejabat di sebuah instansi, serta adanya kesepakatan perdamaian dari kedua belah pihak, tidak membuat penyidik serta-merta menghentikan proses penanganan perkara.

"Jadi kalau sampai proses penanganan perkaranya berhenti, tentulah ini adalah sebuah tindakan yang cacat kami nilai. Dan dari tindakan cacat ini, ini akhirnya berimbas dengan tidak terpenuhinya hak-hak yang harusnya dipulihkan kepada korban," paparnya.

Meskipun sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum korban, Yunandar menjelaskan, tetap berharap agar korban dapat mendapatkan pemulihan atas hak-haknya yang telah hilang. Ia menyoroti kondisi korban yang saat ini sedang mengandung dan sudah memasuki kehamilan tua, sehingga sebentar lagi akan melahirkan.

"Jadi tentulah harus dipulihkan hak-haknya agar tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti ini yang nantinya akan menimpa setiap perempuan-perempuan di luar sana," ucapnya

Lebih lanjut, Yunandar mengingatkan, potensi reviktimisasi atau korban kembali mengalami trauma jika hak-haknya tidak terpenuhi. Ia berpesan agar proses penanganan perkara yang cacat prosedur tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat, khususnya korban.

"Jangan sampai karena proses penanganan perkara yang cacat prosedur, ini akan membuat kerugian terhadap masyarakat, khususnya dalam hal ini korban," pungkasnya.

Sebelumnya, awak media telah berupaya mengklarifikasi kasus ini kepada Dirkrimum secara langsung maupun melalui WhatsApp, namun belum ada tanggapan. Konfirmasi juga telah dilakukan ke pihak Humas, yang mengarahkan ke Panit PPA, namun hingga saat ini belum ada jawaban.

(Edi)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.