HARIANKANDIDAT.CO.ID – Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (L@PAKK) Provinsi Lampung melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Pembangunan Puskesmas Karya Tani (Realokasi) Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur ke Polda Lampung.
Laporan bernomor 040/Laporan/L@PAKK/07/2026 tertanggal 27 Juli 2026 itu ditujukan kepada Kapolda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dengan tembusan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, Bupati Lampung Timur, serta media massa.
Dalam laporannya, L@PAKK menyebut proyek pembangunan Puskesmas Karya Tani di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur dengan nilai kontrak sekitar Rp4,088 miliar diduga menyimpan sejumlah kejanggalan yang berpotensi mengarah pada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan lembaga tersebut, L@PAKK menduga terdapat indikasi pengondisian dalam proses tender proyek. Dugaan itu didasarkan pada nilai penawaran pemenang yang dinilai tidak mengalami penurunan signifikan dari pagu anggaran sebesar Rp4.249.250.000.
Selain itu, L@PAKK juga menduga pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun gambar kerja.
Dalam laporan tersebut, L@PAKK turut menyoroti dugaan rekayasa harga material atau mark-up. Mereka menduga sejumlah material dibeli dengan harga lebih tinggi dari harga pasar, namun kualitas material yang digunakan justru dinilai lebih rendah.
Tak hanya itu, hasil investigasi lapangan yang diklaim L@PAKK juga menemukan sejumlah kondisi fisik bangunan yang menjadi perhatian. Di antaranya muncul retakan pada beberapa bagian bangunan, pemasangan plafon yang dinilai kurang rapi, dugaan penggunaan besi yang tidak sesuai spesifikasi, hingga belum dibangunnya pagar keliling pada fasilitas puskesmas rawat inap tersebut.
L@PAKK juga mempertanyakan fungsi pengawasan proyek. Menurut mereka, apabila pengawasan dari konsultan maupun pejabat teknis Dinas Kesehatan berjalan optimal, berbagai persoalan tersebut seharusnya dapat dicegah sejak awal.
Atas dasar temuan tersebut, L@PAKK meminta Ditreskrimsus Polda Lampung segera melakukan penyelidikan, memanggil pihak-pihak yang terlibat, serta memeriksa seluruh dokumen pelaksanaan proyek untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun potensi kerugian keuangan negara.
"L@PAKK meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian salah satu poin dalam laporan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur maupun pihak pelaksana proyek terkait berbagai dugaan yang disampaikan L@PAKK. Redaksi akan memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Rst)