Nama Istri Plt Bupati Lamteng Muncul di Kasus Ardito

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 02 Agt 2026 - 21:28 WIB
Nama Istri Plt Bupati Lamteng Muncul di Kasus Ardito
Persidangan kasus dugaan suap alkes dan gratifikasi dengan terdakwa Ardito Wijaya kembali menyita perhatian. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Sidang dugaan suap pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan gratifikasi yang menyeret Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya baru-baru ini menyeret nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Pasalnya, terungkap adanya aliran dana kampanye Pilkada 2024 yang melibatkan politikus PDIP, Ni Ketut Dewi Nadi.

Fakta tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Komisi (JPU) Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil ekstraksi digital dari ponsel Ardito. Dalam pesan WhatsApp pada 26 Agustus 2024, Ardito menginstruksikan adiknya, Ranu Hari Prasetyo, untuk memproses transaksi senilai lebih dari Rp100 juta yang bersumber dari Ni Ketut. Uang tersebut kemudian dialirkan kepada seseorang bernama Muhammad Furqon.

"Saya tunjukkan saja, Rp100 juta dari Ni Ketut Dewi kepada Muhammad Furqon yang Saudara minta tadi," ujar Jaksa KPK di hadapan majelis hakim yang dipimpin Enan Sugiarto.

Ardito tidak membantah fakta tersebut. Ia mengakui uang itu digunakan untuk keperluan logistik kegiatan kampanye. Saat dikonfirmasi jaksa mengenai identitas pengirim atau pemilik dana, Ardito menjawab lugas.

"Ni Ketut itu siapa?" tanya Jaksa.

"Istri Pak Wakil," jawab Ardito.

Ni Ketut Dewi Nadi adalah anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDIP periode 2024-2029 sekaligus istri dari I Komang Koheri, Wakil Bupati Lampung Tengah yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Pasangan Ardito-Koheri sendiri maju dalam Pilkada Lampung Tengah 2024.

Selain aliran dana dari Ni Ketut, JPU KPK turut mengungkap aliran dana lain ke sejumlah pihak dan partai politik. Ardito mengakui menyetor dana masing-masing sebesar Rp200 juta ke PDIP dan PKS sebagai bagian dari proses perolehan rekomendasi pencalonan.

Untuk memenangi kontestasi Pilkada Lampung Tengah, Ardito mengaku menggelontorkan dana hingga Rp12 miliar. Sebagian besar dana tersebut merupakan pinjaman bank sebesar Rp6 miliar dengan jaminan sertifikat tanah milik kerabatnya.

Jaksa menyindir rasionalitas beban hutang tersebut jika dibandingkan dengan gaji resmi bupati yang hanya sekitar Rp6,2 juta per bulan.

"Hitungannya enggak masuk," kata Ardito, mengakui ketidakseimbangan antara penghasilan dan kewajiban cicilannya.

Selanjutnya, Majelis hakim juga menyoroti ketidaksinkronan keterangan antara Ardito dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu Riki Hendra Saputra, Anton Wibowo, dan Ranu Hari Prasetyo. Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto menengarai adanya saksi yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

"Kemarin keterangan tiga saksi yang juga terdakwa, hari ini setelah mendengar keterangan keempat saksi, banyak yang tidak sinkron. Jangan-jangan ada yang bohong atau dua-duanya bohong," ujar Enan dengan nada tegas.

Hakim Enan bahkan sempat menegur Ardito dengan menyinggung latar belakangnya sebagai dokter yang seharusnya cermat dan hati-hati dalam mengambil keputusan. Teguran tersebut membuat ruang sidang hening. Ardito pun tertunduk dan meneteskan air mata di hadapan majelis hakim.

Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Ardito menerima suap E-Purchasing alkes senilai Rp500 juta serta gratifikasi sistematis dari para kontraktor dengan total mencapai Rp7,35 miliar. KPK menduga penerimaan fee proyek tersebut digunakan Ardito untuk mengembalikan 'investasi politik' dan melunasi utang kampanye.

Atas perbuatannya, Ardito didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Sementara, Ni Ketut Dewi Nadi saat dikonfirmasi media ini ke nomer 0852-6920-XXXX belum membalas pesan singkat yang dikirimkan melalui pesan singkat whatsapp. Padahal awak media mencoba memberi ruang agar berita yang diterbitkan berimbang.

(Edi)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.