Bansos Disdikbud Balam, Mengalir ke Yayasan Sekolah Tanpa Izin Operasional

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 02 Agt 2026 - 22:09 WIB
Bansos Disdikbud Balam, Mengalir ke Yayasan Sekolah Tanpa Izin Operasional
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah catatan dalam pengelolaan Belanja Bantuan Sosial Disdikbud Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025. - Ilustrasi
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial (Bansos) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung. 

Auditor menemukan penyaluran bantuan sosial kepada yayasan pengelola sekolah yang belum memiliki izin operasional, serta bantuan yang digunakan untuk membiayai aktivitas rutin organisasi kemahasiswaan.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan hasil audit, Pemerintah Kota Bandar Lampung mengalokasikan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp11,93 miliar pada 2025, dengan realisasi mencapai Rp10,20 miliar atau 85,53 persen.

Salah satu temuan BPK adalah penyaluran bantuan sosial senilai Rp350 juta kepada Yayasan SPB melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tertanggal 1 Desember 2025.

Hasil pemeriksaan menunjukkan yayasan tersebut mengelola SMA Siger 1, SMA Siger 2, dan Sekolah Disabilitas Bunda (SDB). Namun, ketiga lembaga pendidikan tersebut belum memenuhi persyaratan administratif untuk memperoleh izin operasional dan belum memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Meski demikian, kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung. Bahkan, SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 menggunakan fasilitas SMP Negeri milik Pemerintah Kota Bandar Lampung secara bergantian dengan aktivitas sekolah negeri.

BPK menilai pemberian bantuan sosial tersebut tidak mempertimbangkan aspek legalitas lembaga penerima maupun kewenangan penyelenggaraan pendidikan. Sebab, pendidikan menengah dan pendidikan luar biasa merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Audit juga mengungkap penggunaan dana Bantuan Sosial tersebut tidak hanya untuk mendukung kegiatan pendidikan, tetapi juga membiayai operasional yayasan. Dana digunakan untuk membayar gaji pengurus yayasan, operasional SMA Siger, operasional Sekolah Disabilitas Bunda, kebutuhan operasional yayasan hingga April 2026, rencana kegiatan Mei–Juni 2026, serta masih menyisakan saldo sekitar Rp120 juta di rekening yayasan.

Menurut BPK, pola penggunaan tersebut menunjukkan bantuan sosial telah dimanfaatkan sebagai sumber pembiayaan operasional lembaga. Padahal, bantuan sosial pada prinsipnya diberikan untuk melindungi masyarakat dari risiko sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, auditor menemukan berbagai persyaratan penyelenggaraan pendidikan yang belum dipenuhi Yayasan SPB. Di antaranya penggunaan aset milik pemerintah kota sebagai lokasi sekolah, jumlah tenaga pendidik yang belum memadai, jam belajar yang belum memenuhi standar, belum tersedianya dokumen sarana dan prasarana, hingga belum adanya dokumen rencana anggaran sekolah.

Karena persyaratan tersebut belum lengkap, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung belum menerbitkan izin operasional dan meminta yayasan tidak menerima peserta didik baru hingga seluruh ketentuan dipenuhi. Kondisi serupa juga ditemukan pada Sekolah Disabilitas Bunda yang belum memiliki izin operasional dan belum terdaftar dalam Dapodik.

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan bantuan sosial senilai Rp370 juta disalurkan kepada sejumlah organisasi kemahasiswaan, antara lain PMII, GMNI, LMND, HMI, GMKI, KMHDI, dan PMKRI.

Hasil pemeriksaan menunjukkan dana tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan operasional organisasi, seperti rapat internal, kegiatan kelembagaan, hingga pelaksanaan dies natalis.

Menurut BPK, penggunaan tersebut tidak sejalan dengan tujuan bantuan sosial yang seharusnya diberikan secara selektif kepada masyarakat atau kelompok yang mengalami risiko sosial, bukan untuk membiayai aktivitas rutin organisasi.

Atas temuan tersebut, BPK menyimpulkan realisasi Belanja Bantuan Sosial pada Disdikbud Kota Bandar Lampung belum sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014, serta Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022.

Temuan ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk memperbaiki proses verifikasi penerima bantuan sosial, memastikan penyaluran anggaran sesuai kewenangan dan ketentuan hukum, serta memperkuat pengawasan agar dana publik benar-benar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Okt)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.