Indonesia Merdeka, Cagar Budaya Lampung Terlupakan ?

Redaksi Harian Kandidat - Senin, 17 Agt 2026 - 14:38 WIB
Indonesia Merdeka, Cagar Budaya Lampung Terlupakan ?
Tokoh adat Lampung, Prof. Admi Syarif, PhD - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Di tengah gegap gempita peringatan 81 tahun Indonesia merdeka, sejumlah jejak sejarah di Kota Bandar Lampung justru masih berhadapan dengan persoalan perawatan dan perubahan fungsi kawasan.

Gedung Juang dan Rumah Daswati contohnya tempat yang menyimpan memori penting perjalanan Lampung dinilai tak boleh sekadar menjadi bangunan tua yang dibiarkan tergerus zaman, sementara ruang di sekitarnya berkembang tanpa cukup mempertimbangkan nilai sejarah dan status kawasan.

Salah satunya kawasan Gedung Juang serta Rumah Daswati yang dikenal memiliki keterkaitan dengan perjalanan sejarah Lampung. Kondisi lingkungan dan pemanfaatan kawasan di sekitar bangunan bersejarah tersebut juga menjadi perhatian, termasuk keberadaan aktivitas usaha dan tempat nongkrong yang berada di sekitar kawasan Gedung Juang.

Tokoh adat Lampung, Prof. Admi Syarif, PhD, menilai pembangunan dan kemajuan kota memang penting, namun tidak boleh membuat masyarakat kehilangan jejak sejarah.

"Harus terus berupaya untuk lebih maju, tapi tak boleh kehilangan sejarahnya. Kawasan gedung yang memiliki nilai sejarah tentu harus menjadi perhatian serius," ujar Prof. Admi.

Menurutnya, Gedung Juang bukan sekadar bangunan tua, melainkan bagian dari identitas dan memori kolektif masyarakat Lampung.

"Se­pengetahuan saya, Gedung Juang itu bukan sekadar bangunan tua, tetapi salah satu dari identitas dan memori sejarah Lampung," katanya.

Ia juga menyoroti keberadaan Rumah Daswati yang dikenal sebagai salah satu saksi sejarah terbentuknya Provinsi Lampung.

Prof. Admi menyayangkan apabila bangunan-bangunan bersejarah tersebut dibiarkan tidak terawat atau lingkungan di sekitarnya mengalami perubahan tanpa mempertimbangkan nilai sejarah yang melekat pada kawasan tersebut.

"Demikian halnya dengan Rumah Daswati yang dikenal sebagai saksi sejarah hadirnya Provinsi Lampung. Disayangkan jika bangunan bersejarah dibiarkan tidak terawat atau lingkungannya berubah tanpa memperhatikan nilai sejarahnya," tegasnya.

Menurut Prof. Admi, pemanfaatan kawasan bersejarah sebagai ruang publik maupun kegiatan ekonomi pada dasarnya dapat dilakukan. Namun, pemanfaatan tersebut harus tetap memperhatikan status, karakter, serta nilai historis bangunan dan kawasan.

"Pemanfaatan untuk ruang publik atau ekonomi tentu boleh saja, tetapi harus tetap menghormati status dan karakternya," ujarnya.

Ia mengingatkan, pelestarian cagar budaya bukan hanya persoalan menjaga bangunan fisik, tetapi juga menjaga memori sejarah agar dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

"Jangan sampai generasi mendatang kita hanya mengenal sejarah Lampung dari cerita, tanpa cerita bukti fisik yang tersisa," kata Prof. Admi.

Karena itu, ia berharap pemerintah, pengelola kawasan, tokoh adat, akademisi, serta masyarakat dapat duduk bersama merumuskan langkah pelestarian yang berkelanjutan terhadap berbagai situs sejarah di Bumi Ruwa Jurai.

"Semoga kelak pemerintah, pengelola, tokoh adat, akademisi, dan masyarakat perlu duduk bersama untuk merumuskan pelestarian yang berkelanjutan terhadap berbagai situs sejarah di Bumi Lampung," pungkasnya.

(Okt)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.