HARIANKANDIDAT.CO.ID – Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) Provinsi Lampung menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (27/8/2026).
Massa yang diperkirakan berjumlah sekitar 400 orang tersebut datang dari sejumlah wilayah di Kabupaten Pesawaran, di antaranya Way Lima, Kedondong, Tugu Pidada, Gedong Tataan, Gebang, serta daerah lainnya. Sejumlah tokoh adat dan masyarakat yang mengaku sebagai bagian dari pendiri Kabupaten Pesawaran juga turut dalam aksi tersebut.
Dalam aksinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejati Lampung, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022.
Adapun tuntutan yang disampaikan massa di antaranya mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun Kepolisian, untuk mengusut secara tuntas dugaan tindak pidana pencucian uang yang mereka kaitkan dengan Bupati Pesawaran, Nanda Indira.
Massa juga meminta Kejati Lampung untuk segera menuntaskan penanganan dugaan TPPU dalam perkara SPAM Pesawaran tahun 2022. Dalam orasinya, mereka menyinggung adanya barang-barang yang telah disita penyidik serta keterangan sejumlah saksi yang telah disampaikan dalam persidangan.
Selain itu, massa mendesak Kejati Lampung untuk menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang dinilai terlibat apabila alat bukti yang dimiliki penyidik telah memenuhi ketentuan hukum.
Koordinator aksi LSMB Provinsi Lampung, Rustam Efendi, mengatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima atau menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut secara terang dan terbuka. Kalau memang ada yang bersalah berdasarkan alat bukti dan hukum yang berlaku, maka harus diproses. Namun apabila tidak terbukti, sampaikan juga kepada masyarakat secara jelas agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi,” kata Rustam dalam orasinya.
Menurutnya, kepastian hukum diperlukan agar masyarakat Kabupaten Pesawaran tidak terus berada dalam ketidakpastian terkait penanganan perkara tersebut.
“Kami berharap Kejati Lampung segera memberikan kepastian hukum dan menindak siapa pun yang terbukti terlibat dalam dugaan TPPU perkara SPAM Kabupaten Pesawaran. Hukum harus berlaku bagi siapa saja dan tidak boleh tebang pilih,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Lampung masih berlangsung. Massa terus menyampaikan aspirasi dan mendesak pihak Kejati Lampung memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara yang mereka sampaikan.
(Hen)