HARIANKANDIDAT.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, kembali tak memenuhi panggilan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Ini merupakan pemanggilan kedua terhadap Welly dalam perkara yang tengah ditangani Polda Lampung. Ketidakhadirannya kali ini disebut berkaitan dengan upaya hukum praperadilan yang telah diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda.
Informasi yang dihimpun redaksi Kandidat menyebutkan, Welly telah mendaftarkan permohonan Praperadilan pada 27 Agustus 2026. Perkara tersebut kemudian dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu, 2 September 2026.
“Welly sudah mengajukan Praperadilan di PN Kalianda. Informasinya, tidak hadir pada panggilan kedua ini karena sedang melakukan praperadilan dan jadwal sidangnya hari ini,” ungkap sumber yang mengetahui perkara tersebut, Rabu (2/9/2026).
Catatan perkara pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kalianda juga menunjukkan adanya permohonan Praperadilan yang diajukan Welly pada 27 Agustus 2026.
Dikonfirmasi terpisah, tim kuasa hukum Welly, Eko Heri Harsono, membenarkan pihaknya telah menyurati Polda Lampung untuk meminta penundaan pemeriksaan terhadap kliennya.
Menurut Eko, permohonan tersebut diajukan lantaran pihaknya sedang menempuh upaya hukum Praperadilan untuk menguji tindakan hukum penyidik terhadap Welly.
“Upaya hukum Praperadilan yang diambil oleh klien kami merupakan bagian dari ikhtiar sebagai masyarakat atau konstituen yang memiliki hak konstitusi dengan cara menggunakan pranata hukum praperadilan,” kata Eko.
Ia menegaskan, surat permohonan penundaan pemeriksaan telah disampaikan secara resmi kepada Polda Lampung.
“Terhadap panggilan kedua terhadap klien kami, kami selaku penasihat hukum telah bersurat kepada Polda Lampung perihal permohonan penundaan pemeriksaan terhadap klien kami tersebut karena sedang melakukan upaya hukum praperadilan,” ujarnya.
Bantah Praperadilan untuk Ulur Waktu
Langkah Praperadilan Welly kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap proses perkara pokok, termasuk pemeriksaan sebagai tersangka hingga kemungkinan penahanan.
Eko mengatakan, konsekuensi hukum dari Praperadilan tersebut baru dapat diketahui setelah adanya putusan pengadilan.
“Praperadilan adalah untuk menguji perbuatan hukum yang dilakukan oleh instansi yang berwenang terhadap seseorang, dalam hal ini klien kami. Mengenai dampaknya baru dapat dijawab setelah ada putusan terhadap praperadilan yang kami ajukan,” katanya.
Ia juga membantah anggapan bahwa Praperadilan sengaja ditempuh untuk memperpanjang proses perkara pokok ataupun menghindari kemungkinan penahanan.
“Bukan upaya memperpanjang untuk tidak ditahan, tapi ini sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusi menggunakan haknya dengan ikhtiar melakukan upaya hukum dengan pranata Praperadilan yang memang diperbolehkan,” tegas Eko.
Dengan demikian, ketidakhadiran Welly pada pemanggilan kedua Polda Lampung kini beririsan langsung dengan proses praperadilan yang tengah berjalan di PN Kalianda.
Ada Aturan Baru MA soal Praperadilan
Di sisi lain, perkembangan perkara Welly juga menjadi menarik setelah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan.
Dalam SEMA tersebut, MA merujuk ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketentuan tersebut mengatur bahwa selama pemeriksaan Praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.
Namun, SEMA tersebut juga memberikan pembedaan berdasarkan waktu pengajuan Praperadilan.
Apabila permohonan Praperadilan telah didaftarkan atau diperiksa di pengadilan negeri, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan. Akan tetapi, pemeriksaan pokok perkara tidak dapat diselenggarakan sampai adanya putusan praperadilan.
Sebaliknya, apabila permohonan Praperadilan baru didaftarkan setelah pokok perkara dilimpahkan ke pengadilan, kondisi tersebut tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara.
“Praperadilan yang didaftarkan setelah pokok perkara dilimpahkan, tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara,” demikian salah satu poin dalam SEMA tersebut.
MA juga mengatur apabila Praperadilan diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan, permohonan tetap diregistrasi, disidangkan dan diputus dengan amar yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
Aturan tersebut membuat posisi perkara Welly menjadi perhatian, terutama terkait tahapan proses hukum yang sedang berjalan dan kapan permohonan Praperadilan tersebut diajukan dibandingkan dengan tahapan pelimpahan perkara pokok.
Untuk saat ini, perkara masih berada dalam proses penyidikan Polda Lampung, sementara permohonan praperadilan Welly telah masuk agenda persidangan di PN Kalianda.
Putusan hakim dalam perkara Praperadilan nantinya akan menjadi salah satu titik penting untuk melihat arah langkah hukum selanjutnya terhadap Welly sebagai tersangka.
(Vrg)