Usut Kasus KONI, Kejati Jadi 'Ayam Sayur'

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 07 Mei 2025 - 22:35 WIB
Usut Kasus KONI, Kejati Jadi 'Ayam Sayur'
4 Tahun, 4 Kepala Kejati, 0 Kepastian Hukum Kasus hibah KONI Lampung masih "on progress" katanya. Tapi ke mana arahnya? - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Empat tahun berlalu sejak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mulai menyelidiki dugaan Korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun anggaran 2020.

Meski dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidikan kasus ini masih belum menunjukkan perkembangan berarti. Bahkan, sudah tiga kali terjadi pergantian Kepala Kejati, namun proses hukum tetap terkesan jalan di tempat.

Kasus ini pertama kali mencuat pada 2021 di bawah kepemimpinan Kajati Heffinur. Pada Januari 2022, statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan. Kemudian, pada 28 Desember 2023, dua nama ditetapkan sebagai tersangka: Frans Nurseto dan Agus Nompitu. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan lanjutan soal proses hukum terhadap keduanya.

Kursi pimpinan Kejati terus berganti. Heffinur digantikan Nanang Sigit Yulianto pada 2 Maret 2022. Nanang lalu digantikan oleh Kuntadi pada 29 Agustus 2024. Terbaru, sejak April 2025, jabatan Kepala Kejati Lampung dipegang oleh Danang Suryo Wibowo. Namun, meski nama berganti, penanganan kasus tetap mandek(tidak ada perkembangan).

Pada Rabu, 7 Mei 2025, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Aremen Wijaya saat dikonfirmasi awak media hanya menyarankan agar pertanyaan dilayangkan kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Ricky Ramadhan. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Ricky belum memberikan respons atas pesan yang dikirim melalui WhatsApp.

Sebelumnya, pada 2 Mei 2025, Ricky sempat memberikan keterangan singkat bahwa proses penyidikan masih berlangsung. “Semua masih on progress, semuanya masih berjalan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa Aspidsus telah menegaskan seluruh perkara pidana khusus tetap diproses dan akan dirilis ke publik bila ada perkembangan. “Kawan-kawan pers jangan takut, jangan ragu. Kalau ada perkembangan, Pidsus pasti akan merilis,” ujar Ricky.

Sayangnya, saat diminta penjelasan lebih mendalam terkait perkembangan kasus hibah KONI, Ricky memilih untuk tidak menjawab. Minimnya akses terhadap informasi ini membuat publik mempertanyakan transparansi dan keseriusan Kejati dalam menangani perkara yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.

“Kasus ini sudah terlalu lama dibiarkan tanpa kejelasan hukum di Lampung.  persoalan mandeknya penyidikan bukan hanya soal teknis hukum, tetapi juga menyiratkan lemahnya komitmen Kejati dalam menangani kasus besar secara tuntas.

Jika kasus sebesar ini terus dibiarkan, reputasi Kejati Lampung sebagai lembaga penegak hukum yang tegas dan berwibawa bisa tergerus. 

Harapan publik kini tertuju pada kepemimpinan baru Danang Suryo Wibowo agar membawa perubahan nyata dan menyelesaikan perkara yang sudah empat tahun mandek ini.

Sudah saatnya Kejati Lampung tampil transparan, menunjukkan komitmen dan keberanian dalam menuntaskan kasus ini. Penjelasan terbuka dan langkah hukum yang konkret sangat dinantikan sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

Awak media ini berkomitmen untuk tidak berhenti mengawal kasus dugaan Korupsi hibah KONI Lampung. 

Kami akan terus mempertanyakan perkembangan penyidikan hingga para tersangka benar-benar dibawa ke meja hijau dan proses penahanan dilakukan sebagaimana mestinya.

Ini adalah bagian dari tanggung jawab jurnalistik untuk menjaga integritas hukum dan kepercayaan masyarakat.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.