HARIANKANDIDAY.CO.ID - Seorang oknum sipir Lapas Kelas II A Metro, Lampung berinisial FB (28) thn diduga terlibat menyelundupkan narkotika ke dalam penjara.
Kapolres Metro diwakili Kasi Humas Polres Metro, Kompol Suliyani mengatakan bahwa, Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu, 12 Juli 2025 saat petugas Lapas Metro melakukan razia di blok Lapas.
“Jadi pada hari sabtu tgl 12 Juli 2025 berawal dilakukan razia oleh petugas Lapas Metro di blok A ditemukan 5 butir dan 1/2 butir yang diduga Pil Exctacy,” ujarnya
Lebih lanjut, Suliyani menjelaskan bahwa, Kasus ini merupakan kerja sama antar Sat Resnarkoba dengan pihak Lapas Kelas II A Metro.
“Petugas Lapas Metro menghubungi Sat Resnarkoba Polres Metro dilakukan interogasi terhadap para napi yang berada di blok tersebut,” terangnya.
“Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh petugas Lapas Metro dan Sat Resnarkoba Polres Metro, menemukan kembali 1 klip bening berukuran sedang dan 14 klip bening berukuran kecil berisikan kristal diduga Narkotika jenis Sabu,” tambahnya.
Suliyani mengungkapkan, dengan adanya temuan barang bukti tersebut, selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Sat Narkoba Polres Metro.
“Hasil pengembangan diduga adanya keterlibatan dari oknum petugas Lapas Metro berinisial FB (28) thn,” jelasnya.
Suliyani menambahkan, Oknum Sipir Lapas Metro itu kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro.
“Untuk berkas perkara sudah tahap 1. Selanjutnya oknum petugas Lapas berinisial FB (28) thn telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro,” tuturnya.