Kejari Telusuri Proyek Trotoar di Sultan Agung

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 09 Sep 2026 - 19:17 WIB
Kejari Telusuri Proyek Trotoar di Sultan Agung
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung (Balam) - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung (Balam) dikabarkan akan menelusuri Proyek pembangunan trotoar di kawasan Jalan Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung, yang menjadi Perhatian publik setelah bagian pekerjaan yang belum selesai justru mengalami kerusakan hingga ambruk.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, kejari tengah menyiapkan langkah-langkah untuk menelusuri proyek pembangunan trotoar di kawasan Jalan Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung

“Informasinya sedang menelusuri dugaan tersebut, karena telah menajdi komsumsi publik,” singkat sumber kepada media ini. Rabu (09/09).

Sikap Kejari tersebut menjadi perhatian serius, mengingat pembangunan trotoar merupakan fasilitas publik yang dibiayai menggunakan anggaran pemerintah. Kerusakan pada bagian pekerjaan yang masih dalam proses pengerjaan tentu menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas pekerjaan dan pengawasan proyek.

Tidak hanya soal kerusakan, pelaksanaan proyek juga perlu dipastikan apakah telah sesuai dengan spesifikasi teknis, gambar kerja, ketentuan kontrak serta standar mutu yang telah ditetapkan.

Kejari Bandar Lampung diharapkan tidak hanya melihat kondisi kerusakan secara kasatmata, tetapi menelusuri secara menyeluruh proses pelaksanaan pekerjaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pertanggungjawaban pekerjaan.

Publik juga berhak mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab apabila kerusakan tersebut disebabkan oleh pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan.

Terlebih, fasilitas yang dibangun menggunakan uang negara harus memiliki kualitas dan manfaat yang jelas bagi masyarakat. Jangan sampai anggaran telah terserap, tetapi hasil pekerjaan justru menimbulkan persoalan baru.

Kini, masyarakat menunggu langkah nyata Kejari Bandar Lampung dalam menindaklanjuti persoalan tersebut. Jika dalam penelusuran ditemukan adanya ketidaksesuaian, kelalaian, atau indikasi penyimpangan, diharapkan dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak pelaksana dan instansi terkait juga diminta terbuka memberikan penjelasan mengenai penyebab kerusakan serta memastikan proyek tersebut benar-benar dikerjakan sesuai standar dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

(Hen)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.