Aset Dishub Lampung Dilaporkan ke KPK

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 07 Okt 2026 - 21:17 WIB
Aset Dishub Lampung Dilaporkan ke KPK
Koordinator Nasional Korporasi Rakyat, Rian Bima Sakti - Agung/Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Dugaan persoalan dalam pengelolaan aset dan penerimaan daerah di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung kini bergulir ke ranah penegakan hukum.

Koordinator Nasional Korporasi Rakyat Rian Bima Sakti telah melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan aset, retribusi, serta sejumlah temuan dalam laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Laporan tersebut disampaikan langsung ke Gedung Merah Putih Kpk, Rian meminta lembaga antirasuah tersebut menelusuri dugaan penyimpangan secara menyeluruh, termasuk pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab.

“Dokumen laporan dan bukti-bukti awal penyimpangan anggaran sudah kami sampaikan. Kami minta Kpk membongkar seluruh permainan gelap ini dari akar sampai ke pucuknya. Anggaran daerah, terutama yang bersumber dari keringat rakyat lewat PAD, tidak boleh dijadikan mainan atau bancakan oknum pejabat,” tegas Rian dalam keterangan pers. Rabu (07/10)

Menurut Rian, laporan itu menyoroti sejumlah persoalan dalam pengelolaan aset dan pendapatan pada Dishub Lampung di bawah kepemimpinan Kepala Dishub Bambang Sumbogo.

Salah satu yang disorot yakni keberadaan 23 bus bantuan pemerintah pusat. Rian menyebut, berdasarkan informasi dan dokumen yang menjadi dasar laporan, sebanyak 19 bus disebut tidak beroperasi, sementara kendaraan lainnya diduga kerap disewakan dengan tarif sekitar Rp1 juta per hari.

Selain itu, pihaknya menyoroti persoalan administrasi sejumlah aset tanah strategis. Salah satunya lahan seluas sekitar 112 hektare yang berada di sekitar Bandara Radin Inten II.

Persoalan lain yang dilaporkan berkaitan dengan pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah. Rian menyebut terdapat dugaan perbedaan pencatatan yang mencapai Rp88.070.800, serta dugaan penarikan retribusi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2024.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Kami melihat ada sejumlah hal yang perlu diperiksa secara serius oleh aparat penegak hukum,” urainya.

Ia meminta Kpk tidak hanya menelusuri dokumen administrasi. “Tetapi juga memeriksa alur pengelolaan aset dan penerimaan daerah untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran hukum serta siapa saja pihak yang terlibat,” ungkapnya.

Rian menegaskan, laporan tersebut akan terus dikawal. Korporasi Rakyat bahkan berencana menggelar aksi di depan Gedung Kpk RI pada Senin pekan depan sebagai bentuk pengawalan terhadap laporan yang telah disampaikan.

“Kami akan terus mengawal laporan ini agar tidak berhenti sebagai tumpukan berkas. Kami meminta adanya pemeriksaan dan penelusuran secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan yang kami laporkan,” pungkasnya.

(Gung)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.