Sidang PT LEB, Budi Darmawan Ungkap Proses Penyesuaian Remunerasi

Redaksi Harian Kandidat - Kamis, 15 Okt 2026 - 16:47 WIB
Sidang PT LEB, Budi Darmawan Ungkap Proses Penyesuaian Remunerasi
Pernyataan tersebut disampaikan Budi Darmawan saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10% WK OSES di PN Tanjungkarang. - Dokumentasi
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Komisaris Utama PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) periode 2023–2025, Budi Darmawan, memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) dengan terdakwa Arinal Djunaidi, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (14/10/2026).

Dalam kesaksiannya, Budi Darmawan mengungkapkan bahwa penyesuaian remunerasi pengurus PT Lampung Energi Berjaya (Pt Leb) tidak ditandatangani secara serta-merta.

Ia memaparkan bahwa arahan awal penandatanganan penyesuaian remunerasi disampaikan terdakwa Arinal Djunaidi dalam acara pelantikan pengurus BUMD di Restoran Rumah Kayu pada akhir November 2023.

"Waktu itu ada arahan dari Pak Gubernur agar hak penyesuaian gaji pengurus Pt Leb bisa segera disetujui," ujar Budi Darmawan.

Namun, Direksi dan Dewan Komisaris PT LJU memilih menunda penandatanganan untuk mengkaji aspek legalitasnya.

"Kami tidak langsung menandatangani karena harus melihat aspek legalitas dan tata kelola yang benar," tegasnya.

Lebih lanjut, untuk memastikan kepatuhan tata kelola BUMD, Budi Darmawan menyarankan Direktur Utama PT LJU untuk berkonsultasi langsung dengan Komite Audit.

"Kami menyarankan untuk berdiskusi juga dengan Pak Dr. Budiyono selaku Komite Audit karena beliau yang menguasai masalah hukum di LEB. Menurut Pak Budiyono, itu bisa ditandatangani karena bernilai normatif terkait gaji" jelasnya.

Pada saat yang bersamaan, menurut Budi Darmawan, terdapat komunikasi telepon dari Komisaris Pt Leb, Heri Wardoyo, yang mendesak agar draf remunerasi segera ditandatangani sambil membawa nama Gubernur Lampung.

"Ada desakan dari Komisaris LEB agar segera ditandatangani, dan beliau menyebut nama Pak Gubernur," ungkapnya.

Berpegang pada kajian Komite Audit tersebut, Direktur Utama PT LJU Arie Sarjono Idris akhirnya menandatangani Surat Ketetapan Komisaris Pt Leb Nomor 042/LEB-K/SK/XII/2023 pada 12 Desember 2023.

Dalam persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung mencecar saksi mengenai kejanggalan struktur penggajian.

JPU menyoroti kenaikan gaji Direktur Utama Pt Leb yang melonjak dari Rp41,25 juta menjadi Rp79 juta per bulan, sementara gaji Direktur Utama PT LJU selaku induk PT LEB hanya berkisar Rp10 juta hingga Rp12 juta per bulan.

"Mengapa remunerasi anak perusahaan justru dua kali lipat lebih besar dibanding induknya?, dan mengapa pengurus baru dipaksa menandatangani usulan lama?," cecar Tim JPU.

Menjawab pertanyaan JPU, Budi Darmawan menjelaskan bahwa penetapan angka penyesuaian gaji tersebut sejatinya merupakan produk keputusan RUPS Pt Leb pada Agustus 2023.

"Angka itu sudah merupakan produk keputusan RUPS Pt Leb pada Agustus 2023, Keputusan tersebut telah disahkan oleh pemegang saham sebelum jajaran Direksi dan Komisaris PT LJU periode 2023 dilantik," terang Budi Darmawan.

Dalam sesi pemeriksaan oleh Tim Hukum Terdakwa, Penasihat Hukum Arinal Djunaidi mengklarifikasi terkait tuduhan tekanan serta muatan aliran dana pribadi dari pengelolaan dana PI 10%.

Budi Darmawan menegaskan bahwa desakan penandatanganan tidak datang secara langsung berupa ancaman fisik atau instruksi pribadi dari Arinal Djunaidi.

"Tekanan itu bukan langsung dari Pak Arinal. Tetapi dari komisaris LEB yang merasa dekat dengan Pak Arinal" tegasnya.

Tim Hukum Terdakwa lantas mempertegas status penggunaan dana hasil PI 10% di BUMD.

"Apakah ada uang dividen atau dana PI 10% yang dipakai secara pribadi oleh Terdakwa?" tanya Tim Hukum.

"Tidak ada yang dipakai secara pribadi oleh Terdakwa," jawab Budi Darmawan lugas.

Saksi juga menjelaskan perkembangan pengelolaan keuangan BUMD. Dalam RUPS PT LJU tanggal 3 Juni 2024, saldo laba bersih sebesar Rp173,7 miliar sempat ditetapkan sebagai laba ditahan untuk pengembangan usaha.

"Saldo laba bersih Rp173,7 miliar ditetapkan sebagai laba ditahan untuk pengembangan usaha," papar Budi Darmawan.

Selanjutnya, setelah masa jabatan Arinal berakhir, RUPS Luar Biasa PT LJU pada 29 Agustus 2024 memutuskan menyetorkan 85% dari dana laba ditahan tersebut—sekitar Rp140,8 miliar—sebagai dividen resmi ke kas daerah untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung.

"Sebesar 85% atau sekitar Rp140,8 miliar disetorkan sebagai dividen resmi ke kas daerah untuk PAD Provinsi Lampung," pungkasnya.

(Edi)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.