HARIANKANDIDAT.CO.ID - Dugaan pemalsuan identitas kendaraan roda empat terlihat sedang mengantri pengisian bahan bakar jenis Solar di SPBU depan Mall Boemi Kedaton Kota Bandar Lampung, pada Selasa 21 Oktober 2025.
Berdasarkan temuan media hariankandidat.co.id di lokasi, terlihat mobil bermerek Pajero Side Exit memakai plat bermerek Isuzu Panther sedang mengantri untuk mengisi bahan bakar jenis solar.
Hal tersebut di ketahui karena kecurigaan adanya Plat berwana merah di tutupi dengan palat berwarna hitam, setelah dilakukan pengecekan diaplikasi e-Samsat Lampung, ternyata Pelat yang bernomor seri BE 1952 FB yang di gunakan pada Mobil Pajero tersebut tidak sesuai.
Hasil dari pengecekan atas Plat BE 1952 FB tersebut dimiliki atas nama Hartatik yang beralamat di kecamatan Metro Barat Lampung bermerek Isuzu.
Atas temuan tersebut adanya dugaan bahwa kendaraan tersebut milik instansi pemerintah yang ingin memanfaatkan BBM Subsidi.
Sedangkan sudah jelas dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
Pasal 7A dalam peraturan ini secara tegas mengatur tentang Penggunaan BBM Jenis Khusus untuk Kepentingan Negara.
Ringkasan Ketentuan Utama (Berdasarkan Permen ESDM 8/2023)
1. Kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah dilarang menggunakan BBM Bersubsidi (Pertalite dan Solar Subsidi). Mereka diwajibkan untuk menggunakan BBM Non-Subsidi.
2. Pengadaan BBM non-subsidi untuk kendaraan dinas ini dilakukan melalui mekanisme e-catalog yang disediakan oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
3. Penggunaan BBM bersubsidi hanya diperbolehkan dalam keadaan tertentu, yaitu,Dalam keadaan darurat, Di daerah terpencil yang tidak tersedia BBM non-subsidi. Keadaan darurat dan ketiadaan BBM non-subsidi ini harus dibuktikan dengan berita acara yang ditandatangani oleh pimpinan instansi terkait.
Sanksi bagi Pelanggaran terhadap ketentuan ini, seperti pengisian BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas tanpa alasan yang sah (bukan darurat atau di daerah terpencil), dapat dikenakan sanksi. Sanksi biasanya bersifat administratif sesuai dengan peraturan keuangan negara dan disiplin PNS, yang dapat ditujukan kepada pejabat yang bertanggung jawab atau pengemudi yang melanggar.
(EDI)