HARIANKANDIDAT.CO.ID — Dugaan persoalan etik yang menyeret dua personel Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berinisial IPDA D dan Brigpol PA menjadi perhatian. Persoalan ini kini mendapat respons dari pihak Humas Polda Lampung yang memastikan informasi tersebut sedang didalami dan akan ditindaklanjuti oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Humas Polda Lampung, Yuni Iswandari, saat dikonfirmasi media ini mengenai dugaan hubungan asmara kedua personel tersebut sekaligus kabar bahwa IPDA D telah diamankan, memberikan jawaban singkat.
"Sedang didalami, Pak, dan akan ditindaklanjuti oleh Propam Polda," jawab Yuni melalui pesan WhatsApp singkat Kamis.(5/11/2026).
Pernyataan tersebut menjadi respons awal institusi atas informasi yang beredar. Namun, jawaban bahwa persoalan sedang didalami tentu belum menjawab seluruh pertanyaan publik, terutama mengenai kebenaran dugaan tersebut, status kedua Personel, serta langkah konkret yang akan dilakukan Propam.
Berdasarkan informasi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, dugaan hubungan antara IPDA D dan Brigpol PA disebut telah berlangsung sekitar satu tahun. Keduanya juga dikabarkan beberapa kali melakukan pertemuan di sejumlah lokasi, termasuk di dalam mobil dan area sekitar perkantoran Polda Lampung.
Informasi lain menyebutkan IPDA D dikabarkan telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Namun, kabar tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi dari Polda Lampung sehingga masih perlu dipastikan lebih lanjut.
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut urusan pribadi Personel, melainkan juga menyangkut integritas, kedisiplinan, dan kehormatan institusi Polri apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran kode etik.
Jangan sampai penegakan Kode Etik hanya menjadi formalitas ketika persoalan mencuat ke ruang publik. Propam sebagai pengawas internal memiliki tanggung jawab memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif, profesional, dan tanpa tebang pilih.
Publik kini menunggu, apakah pendalaman tersebut benar-benar berujung pada pemeriksaan yang transparan atau justru berhenti sebatas pernyataan bahwa persoalan sedang ditindaklanjuti.
Media ini akan terus memantau perkembangan penanganan persoalan tersebut dan membuka ruang klarifikasi serta hak jawab bagi IPDA D, Brigpol PA, maupun pihak Polda Lampung demi terpenuhinya prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.