HARIANKANDIDAT.CO.ID – Perkembangan laporan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diduga melibatkan oknum pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sugih, Lampung, masih menyisakan tanda tanya.
Hingga Minggu (8/11/2026), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) maupun Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung belum memberikan penjelasan terbaru, meski awak media telah beberapa kali meminta konfirmasi terkait tindak lanjut penanganan kasus tersebut.
Padahal, sebelumnya, pada Kamis (1/10/2026), Humas Ditjenpas Lampung sempat menyampaikan bahwa informasi mengenai dugaan kasus tersebut akan didalami secara seksama dan segera ditindaklanjuti.
Namun, setelah lebih dari satu bulan berlalu, belum ada keterangan lanjutan yang disampaikan kepada publik. Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, Dr. Maulidi Hilal, maupun tim humas belum memberikan respons atas konfirmasi yang kembali dilayangkan media.
Belum adanya penjelasan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana langkah internal yang telah dilakukan, termasuk apakah pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan sudah berjalan dan bagaimana hasil tindak lanjutnya.
Dalam perkara yang menyangkut dugaan kekerasan seksual, transparansi penanganan menjadi penting. Bukan untuk membuka identitas atau informasi pribadi korban, melainkan memastikan institusi yang menaungi pihak terlapor menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan disiplin secara akuntabel.
Publik juga berhak mengetahui apakah institusi telah mengambil langkah sesuai kewenangannya, tanpa mencampuri proses penyelidikan maupun penyidikan yang menjadi ranah aparat penegak hukum.
Status Perkara di Polda Lampung Masih Dipertanyakan
Sebelumnya, penanganan dugaan TPKS yang diduga melibatkan oknum Lapas Gunung Sugih juga menjadi sorotan akibat adanya perbedaan keterangan mengenai status perkara.
Kabid Humas Polda Lampung menyebut laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Sementara itu, mantan kuasa hukum korban dari MY Law Office, Fajar Gustiawan, S.H., mengungkapkan bahwa penyidik sebelumnya pernah menyampaikan hasil gelar perkara yang mengarah pada peningkatan status ke tahap penyidikan.
Fajar menjelaskan, pada 28 September 2026, Penyidik Pembantu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Lampung menyampaikan bahwa gelar perkara telah dilaksanakan pada 22 September 2026.
Berdasarkan informasi yang diterimanya saat itu, hasil gelar perkara mengarah pada peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Namun, pihaknya masih menunggu penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
"Namun sebelum SP2HP tersebut keluar, kuasa kami telah dicabut oleh korban pada tanggal 30 September 2026," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Minggu (25/10/2026).
Setelah pencabutan kuasa tersebut, Fajar mengaku tidak lagi memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan perkara. Karena itu, ia tidak ingin berspekulasi mengenai kemungkinan perubahan status penanganan dari penyidikan kembali ke penyelidikan.
"Kami tidak ingin berasumsi terkait hal tersebut. Namun, terkait hasil gelar perkara, kami belum menerima informasi karena sebelum hasil gelar tersebut keluar, kuasa kami telah dicabut," jelasnya.
Tiga Saksi Telah Diajukan
Fajar juga menanggapi keterangan pihak kepolisian yang menyebut telah meminta keterangan tiga orang saksi dalam penanganan perkara tersebut.
Ia membenarkan bahwa saat korban membuat laporan, terdapat tiga orang saksi yang diajukan untuk dimintai keterangan. Ketiganya merupakan rekan korban.
"Jika mengarah pada saksi yang lain, kami tidak mengetahui hal tersebut," tambahnya.
Fajar menegaskan, pihaknya tidak lagi berada dalam posisi untuk mengomentari perkembangan penyidikan setelah tidak menjadi kuasa hukum korban sejak 30 September 2026.
Meski demikian, ia berharap penyidik tetap menjalankan proses hukum sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami tidak ingin mengomentari pernyataan tersebut terlalu dalam karena kami bukan kuasa hukum korban lagi. Namun, kami meyakini penyidik di Polda Lampung tentunya memahami mekanisme hukum yang tepat," tegasnya.
Restorative Justice Ikut Disorot
Dalam keterangannya, Fajar turut menyinggung penerapan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice dalam perkara dugaan TPKS.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 82 huruf d, yang menurut pemahamannya mengecualikan perkara TPKS dari mekanisme penyelesaian melalui keadilan restoratif.
"Perkara TPKS dikecualikan oleh KUHAP untuk dilakukan restorative justice. Namun, jika penyidik memiliki asumsi tersendiri, itu merupakan kewenangan mereka sepanjang berlandaskan undang-undang yang berlaku," pungkasnya.
Kini, perhatian publik tertuju pada dua hal: kejelasan perkembangan penanganan laporan di Polda Lampung dan tindak lanjut internal Ditjenpas terhadap dugaan keterlibatan oknum pejabat Lapas Gunung Sugih.
Keterbukaan informasi dari kedua institusi diperlukan agar tidak muncul ketidakpastian berkepanjangan. Terlebih, penanganan perkara dugaan kekerasan seksual harus mengedepankan perlindungan korban, kepastian proses hukum, serta prinsip akuntabilitas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan terbaru dari Kanwil Ditjenpas Lampung terkait tindak lanjut pemeriksaan internal atas dugaan tersebut.
(Edi)