HARIANKANDIDAT.CO.ID — Penyalahgunaan BBM bersubsidi masih menjadi persoalan serius. Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap 15 kasus dugaan penyelewengan BBM subsidi sepanjang Oktober hingga November 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 20 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2,06 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolda Lampung Brigjen Pol Drs. Sumarto, M.Si., dalam konferensi pers di depan Gedung Serba Guna (GSG) Polda Lampung, Kamis (5/11/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 27.740 liter solar bersubsidi, 1.153 liter Pertalite, serta 19 unit kendaraan bermotor yang terdiri atas truk, mobil bertangki modifikasi, dan kendaraan roda empat lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga menggunakan sejumlah modus untuk mendapatkan BBM subsidi secara ilegal. Di antaranya menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi, memanfaatkan barcode ganda untuk melakukan pengisian berulang, hingga menimbun BBM bersubsidi untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Praktik tersebut dinilai merugikan masyarakat karena BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok penerima yang berhak justru diduga disalahgunakan demi keuntungan pribadi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Wakapolda Lampung Brigjen Pol Drs. Sumarto. menegaskan, kepolisian berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, tegas, dan berkeadilan.
“Penegakan hukum dilakukan untuk memastikan setiap tindak pidana ditangani secara optimal serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Polda Lampung mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi agar segera melaporkannya melalui Call Center 110 atau hotline Kapolda Lampung di nomor 0821-7611-992.
Kepolisian menegaskan pengawasan dan penindakan akan terus ditingkatkan guna memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan secara melawan hukum.
(Hen)