Tegas di Dawam Tak Bernyali di Kasus KONI

Redaksi Harian Kandidat - Senin, 21 Apr 2025 - 11:19 WIB
Tegas di Dawam Tak Bernyali di Kasus KONI
Tangguh dalam menindak yang kecil, tapi ragu melangkah ketika yang besar muncul. Kejati Lampung, waktunya tunjukkan keseriusanmu - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan Mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo, sebagai tersangka, sorotan publik terhadap kinerja lembaga penegak hukum tersebut kembali menguat. 

Pengamat kebijakan hukum dan pelayanan publik, Benny N.A Puspanegara, turut angkat bicara dan memberikan apresiasi atas langkah cepat Kejati Lampung, namun juga menyampaikan peringatan keras.

“Kita apresiasi Kejati Lampung karena berani menetapkan tersangka dalam kasus Dawam Raharjo. Tapi jangan sampai hanya berani menjerat yang kecil-kecil saja. Yang besar-besar yang sudah jelas di depan mata, harus segera ditindak juga,” tegas Benny.

Ia merujuk pada sejumlah kasus besar yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti, padahal telah lama menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan tokoh-tokoh penting di Provinsi Lampung. 

Benny menyebut setidaknya tiga kasus besar yang hingga kini proses hukumnya jalan di tempat.

1. Kasus Dana Hibah KONI Lampung
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp29 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar. Kejati Lampung telah menetapkan dua tersangka, yakni Agus Nompitu (AN) dan Frans Nurseto (FN). 
Meski begitu, belum ada kelanjutan hukum terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

2. Kasus Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus
Dugaan Korupsi dalam perjalanan dinas tahun anggaran 2021 ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp9 miliar. 
Meski telah naik ke tahap penyidikan sejak Juli 2023 dan sejumlah saksi telah diperiksa, hingga April 2025 belum satu pun tersangka diumumkan.

3. Kasus PT Lampung Energi Berjaya (LEB)
Kasus ini menyangkut dugaan Korupsi terkait dana Participating Interest (PI) 10% dari PHE OSES senilai Rp271 miliar. 
Pada Desember 2024, Kejati telah menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai, dokumen penting, kendaraan, serta mata uang asing. Hingga kini, 17 saksi telah diperiksa namun belum ada penetapan tersangka.

Benny menilai, lambannya penanganan kasus-kasus besar tersebut menimbulkan kecurigaan publik. “Mengapa kasus Mantan Bupati Lampung Timur bisa berjalan lancar, sementara kasus-kasus besar lainnya stagnan? Apakah ada kekuatan besar di balik kasus-kasus itu yang ikut bermain?” tanyanya.

Menurut Benny, Kejati harus bersikap lebih progresif dan responsif terhadap perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang telah berulang kali meminta aparat penegak hukum untuk serius memberantas Korupsi di semua lini.

“Presiden sudah berkali-kali menekankan pentingnya pemberantasan korupsi. Jadi ini bukan sekadar instruksi, tapi mandat serius yang harus dijalankan. Kita tunggu keseriusan Kejati Lampung dalam menindaklanjuti kasus-kasus besar ini,” pungkas Benny, yang juga dikenal sebagai relawan pendukung Presiden Prabowo.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.