HARIANKANDIDAT.CO.ID - DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti kurangnya transparansi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan iuran komite di sejumlah Sekolah Menengah Pertama Negeri (Smpn).
Hal ini mencuat menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat, terutama orang tua siswa, yang mempertanyakan kejelasan alokasi dan pemanfaatan dana pendidikan tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima berbagai laporan dari warga yang mempertanyakan pengelolaan Dana Bos dan kontribusi komite sekolah. Ia menegaskan pentingnya pengelolaan dana pendidikan secara terbuka dan akuntabel.
"Kami menerima banyak laporan dari orang tua siswa yang mempertanyakan penggunaan Dana Bos dan dana komite. Ini menjadi perhatian serius karena dana tersebut berasal dari masyarakat dan negara, sehingga wajib dikelola secara transparan dan akuntabel," ujarnya
Asroni mencontohkan, jika suatu SMP Negeri menerima Dana Bos sebesar Rp1,3 juta per siswa per tahun, pihak sekolah harus menyusun perhitungan kebutuhan riil pendidikan secara terbuka. Jika kebutuhan pendidikan melebihi dana yang tersedia, maka kekurangannya perlu dikomunikasikan dengan jujur kepada orang tua.
"Kalau memang ada kekurangan, misalnya harus menambah iuran Rp150 ribu per bulan, itu harus dijelaskan secara jujur kepada wali murid," tambah politisi dari Fraksi Gerindra tersebut.
DPRD pun meminta seluruh kepala sekolah untuk segera menyampaikan laporan penggunaan dana pendidikan, termasuk Dana Bos dan iuran komite, kepada publik. Langkah ini penting untuk menghindari prasangka negatif dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Sebagai bentuk pengawasan, DPRD juga meminta agar seluruh kepala sekolah menyerahkan laporan keuangan tahun anggaran 2024. Laporan tersebut akan dijadikan dasar dalam melakukan evaluasi terhadap efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.
"Kami ingin memastikan tidak ada penyimpangan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kami siap menjadwalkan hearing atau bahkan melakukan inspeksi mendadak ke sekolah,"tegas Asroni.
Ia menekankan bahwa pengelolaan dana pendidikan tidak hanya menyangkut kewajiban administratif, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral kepada masyarakat, terutama demi masa depan generasi muda.
"Transparansi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi tanggung jawab moral terhadap masyarakat," pungkasnya.
DPRD berharap melalui pengawasan yang lebih ketat, pengelolaan pendidikan di Kota Bandar Lampung dapat berjalan lebih bersih, profesional, dan berpihak pada kepentingan siswa dan orang tua.