HARIANKANDIDAT.CO.ID - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Muhammad Khadafi Azwar menilai program Pemutihan Pajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung perlu dibenahi.
Pasalnya, banyak keluhan soal program yang seharusnya meringankan beban masyarakat justru menyimpan biaya tambahan yang tidak diinformasikan secara transparan.
Khadafi mengatakan, jika saat ini banyak masyarakat yang mengeluhkan terkait informasi program Pemutihan Pajak Pokok yang harus di bayar pada kendaraan.
“Di lapangan, masyarakat tetap dipaksa membayar beban Jasa Raharja, baik pokok maupun dendanya. Ini bertentangan dengan narasi pemutihan yang hanya mewajibkan bayar pajak tahun berjalan,” kata Khadafi kepada media ini. Rabu (07/05)
Untuk itu, kata Khadafi, praktik ini ia menilai sebagai bentuk pembodohan publik karena pemerintah memberikan informasi pemutihan tanpa benar-benar menghapus seluruh beban di luar pajak pokok.
"Kondisi ini telah menimbulkan kebingungan dan kekecewaan luas di tengah masyarakat. Kalau Banten dan Jawa Barat bisa membebaskan Jasa Raharja dalam program yang sama, kenapa Lampung tidak bisa? Ada apa sebenarnya," ungkapnya
Sehingga, sambung Politisi Demokrat Lampung itu, Pemprov Lampung dapat mengeluarkan kebijakan baru, yakni, menghapus biaya jasa Raharja.
"Kit mendesak adanya transparansi dan tanggung jawab dari Jasa Raharja serta Bapenda. Karena persoalan ini juga sudah dibahas dalam rapat LKPJ dan berharap Pemprov Lampung segera melakukan reformasi kebijakan agar tidak terus mempermainkan harapan masyarakat," tandasnya. (Gung)