Aksi di Depan BNNP Lampung Pertanyakan Pembebasan 10 Tersangka Pesta Narkoba

Redaksi Harian Kandidat - Selasa, 16 Sep 2025 - 19:58 WIB
Aksi di Depan BNNP Lampung Pertanyakan Pembebasan 10 Tersangka Pesta Narkoba
Aliansi Anti Narkoba Desak BNN Lampung! - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Anti Narkoba di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, mempertanyakan komitmen Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung dalam pemberantasan narkoba. Sorotan utama ditujukan pada keputusan BNN yang membebaskan 10 orang tersangka dalam kasus pesta narkoba di Hotel Grand Mercure beberapa waktu lalu berdasarkan (SEMA).

Pengacara Putri Maya Rumanti, yang hadir dalam aksi tersebut, secara tegas menuntut BNN Lampung untuk menangkap kembali ke-10 tersangka. Ia mengungkapkan bahwa di antara yang dibebaskan tersebut, lima orang merupakan petinggi pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

"Kenapa bapak melepaskan 10 orang yang terlibat narkotika itu? Apa bapak tidak menyita barang bukti? Barang bukti dan penjualnya saja kabur, itu tidak masuk di logika. Kalian jangan membohongi masyarakat," ujar putri,Selasa (16/09).

BNN Lampung disebutkan membebaskan para tersangka dengan alasan rehabilitasi berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Namun, Putri membantah alasan tersebut dengan menyodorkan logika penanganan kasus narkoba.

"Gimana mau mengembangkan dalam waktu singkat kalau pemakai saja bukan sindikat? Gak mungkin pak, Bapak bisa tangkap pengedar karena pemakai, dan mereka terlibat dengan jaringan. Saya sepakat pak kalau pemakai itu direhabilitasi, memang harus disembuhkan, tapi itu pakai proses, gak pakai 2x24 jam di lepaskan,” terangnya.

Putri juga membagikan pengalaman pribadinya bahwasanya adiknya, yang merupakan mantan pengguna Narkoba, harus menjalani hukuman penjara tanpa adanya opsi rehabilitasi pada tahun 2018.

"Adek saya juga mantan pemakai Narkoba. Tidak ada negosiasi pemakai narkoba direhabilitasi. 4 tahun 3 bulan adek saya di penjara Polresta Bandar Lampung, biar bapak tau. Adek saya di penjara 2018, gak ada (SEMA) itu 2010 berlaku. Ribuan orang di dalam penjara dengan pasal 127, tidak di benarkan kalo statement semua pemakai narkoba harus di rehabilitas tanpa adanya efek jera," tegasnya.

Dengan demikian, Aliansi Anti Narkoba dan Putri Maya Rumanti mendesak BNN Provinsi Lampung untuk transparan dan bertanggung jawab atas proses hukum kasus ini.

Mereka meminta penanganan yang berkeadilan dan tidak diskriminatif, serta penangkapan kembali terhadap semua tersangka yang terlibat untuk proses hukum yang lebih jelas dan masa aksi akan segera melaporkan kasus tersebut ke Kapolda Lampung dan sampai ke pusat.
(EDI)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.