Warung Remang-remang di PKOR Didesak Ditutup

Redaksi Harian Kandidat - Senin, 20 Okt 2025 - 19:11 WIB
Warung Remang-remang di PKOR Didesak Ditutup
Warung remang-remang di kawasan PKOR kembali jadi sorotan! - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Keberadaan warung remang-remang di kawasan Pusat Kegiatan Olahraga (Pkor) Way Halim kembali menuai sorotan. 

Aktivitas warung yang disebut beroperasi hingga larut malam dan kerap menimbulkan kebisingan itu membuat warga sekitar resah.

Lurah Perumnas Way Halim, Siagawanto, menegaskan bahwa Warung-warung tersebut tidak memiliki izin resmi dari pihak kelurahan. Ia bahkan mengaku bahwa pihaknya selama ini justru sering terkena imbas dari kegiatan di lokasi itu.

"Warung-warung itu memang tidak berizin dari kelurahan. Justru kami sering kebagian membersihkan sampah bekas kegiatan di sana saat program Selasa dan Jumat Bersih," ujar Siagawanto saat ditemui, Senin (20/10).

Ia juga menambahkan, pihak kelurahan tidak pernah mengeluarkan surat izin usaha atau bentuk rekomendasi apa pun untuk Warung-warung di kawasan tersebut. 

"Kami tidak pernah memberikan izin, baik tertulis maupun lisan. Jadi aktivitas di sana murni di tak berizin dari klurahan setempat," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pihak kelurahan telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung terkait permasalahan tersebut. Dalam beberapa kesempatan, pihaknya juga melakukan peneguran langsung kepada pengelola agar tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum.

"Sudah pernah kami koordinasikan dengan Satpol PP. Terakhir kami minta agar tempat tersebut ditutup karena mengganggu kenyamanan warga sekitar," katanya.

Siagawanto menilai, aktivitas warung remang-remang itu bukan hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga berdampak pada kebersihan lingkungan serta ketertiban umum di sekitar area Pkor yang sebenarnya merupakan kawasan olahraga dan ruang publik keluarga.

"Banyak warga yang mengeluh karena musiknya keras sampai tengah malam. Selain itu, sampah dari lokasi tersebut juga sering berserakan dan harus dibersihkan oleh petugas kelurahan," ujarnya.

Siagawanto berharap agar Pemkot Bandar Lampung melalui instansi terkait dapat menindaklanjuti secara tegas keberadaan warung-warung remang-remang tersebut agar tidak terus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Harapan kami tentu ada langkah tegas dari pemerintah kota. Karena kami di kelurahan sifatnya hanya koordinatif. Kewenangan penertiban itu ada di Satpol PP," tutupnya.

(Yud)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.