HARIANKANDIDAT.CO.ID - Tersangka kasus korupsi PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi, mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang yang pada Rabu, 19 November 2025 pukul 13.06 WIB, sidang perdana praperadilan dijadwalkan digelar pada Jumat, 28 November 2025 yang teregister dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2025/PN Tjk.
Saat dikonfirmasi Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan akan mencari informasi lebih lanjut terkait persoalan tersebut.
"Untuk pertanyaannya saya teruskan ya om setelah ada informasi saya kabari," singkat Ricky kepada media ini melalui pesan WhatsApp Rabu (19/11).
Diberitakan Sebelumnya, Kejati menetapkan ketiganya Tersangka pada Senin malam, 22 September 2025 setelah hampir setahun penyelidikan tepatnya sejak Oktober 2024.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya menyatakan tim penyidik memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan tiga Tersangka berdasarkan surat penetapan nomor 14, 15, dan 16/L.8/Fd.2/09/2025 tertanggal 22 September 2025.
Usai diperiksa, ketiganya langsung mengenakan rompi tahanan dan digiring ke mobil tahanan. Mereka dibawa ke Rutan Kelas I Way Huwi, Lampung Selatan, untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
Kejati memastikan proses hukum tidak berhenti pada tiga Tersangka. “Kami berkomitmen menelusuri pihak-pihak terkait lainnya, termasuk menindaklanjuti potensi kerugian negara,” ungkap Armen.
Dari total dana Rp271 miliar yang diterima Pt Leb dari Pertamina Hulu Energi, baru Rp122 miliar berhasil dilacak. Uang tersebut ditemukan dalam bentuk aset tanah, kendaraan, dan sejumlah Mata Uang asing hasil penggeledahan di beberapa lokasi.