HARIANKANDIDAT.CO.ID – Para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Pppk) yang dinyatakan lolos seleksi kini resmi mendapatkan nomor induk, (21/02/2025).
Dengan diterbitkannya nomor induk ini, mereka berhak menerima gaji sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 6 Tahun 2024.
Sesuai aturan yang tercantum dalam Pasal 65 PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024, CPNS dan Pppk yang telah diangkat secara resmi mendapatkan gaji pertama mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, mereka wajib melaksanakan tugas jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Aturan Setelah Pengangkatan
Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh CPNS dan Pppk setelah mereka mendapatkan nomor induk, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024:
1. Komitmen Mengabdi dan Larangan Pindah Instansi
Setiap Cpns wajib menandatangani surat pernyataan untuk mengabdi di instansi yang bersangkutan dan tidak diperbolehkan mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi selama minimal 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS. Jika tetap mengajukan pindah sebelum masa tersebut, maka dianggap mengundurkan diri.
2. Perjanjian Masa Kerja Pppk
Masa kerja bagi PPPK ditetapkan dengan ketentuan minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan instansi, penilaian kinerja, serta kesesuaian kompetensi.
3. Pemindahan Akibat Perampingan Organisasi
Dalam hal terjadi perampingan organisasi, Pppk yang kompetensinya masih dibutuhkan dapat dipindahkan ke unit lain yang memerlukan sesuai dengan keahlian mereka.
Tugas dan Tanggung Jawab ASN
Dengan diterbitkannya nomor induk, CPNS dan Pppk resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan. Mereka diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan profesionalisme demi kemajuan instansi pemerintah dan pelayanan bagi masyarakat.
Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini dibuat untuk menjaga stabilitas serta efektivitas kinerja ASN di Indonesia. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan CPNS dan Pppk dapat bekerja dengan optimal serta berkontribusi maksimal bagi negara.
(Yud)