Kasus PT LEB, Kejati Gantung Status Arinal

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 11 Jan 2026 - 19:23 WIB
Kasus PT LEB, Kejati Gantung Status Arinal
DPP Pematank mendesak Kejati Lampung bersikap tegas dalam penanganan dugaan korupsi PT LEB yang diduga melibatkan mantan Gubernur Lampung. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank meminta kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tidak lemah dalam menangani dugaan korupsi PT Lampung Energy Berjaya (LEB) yang diduga melibatkan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Pasalnya, Hingga saat Kejati Lampung belum menentukan sikap terhadap penanganan perkara Arinal Djunaidi, meski telah diperiksa berulang kali hingga penyitaan aset berharganya.

Romli mengatakan, bahwa Kejati Lampung jangan mengulur waktu dan harus mengambil langkah tegas terhadap penanganan perkara terhadap mantan orang nomer 1 di Lampung itu.

"Kita dari Dpp Pematank berharap persoalan yang menyeret mantan Gubernur Lampung itu dapat diselesaikan dengan segera, karena sudah menjadi perhatian publik," kata Romli kepada media ini. Minggu (11/01)

Sehingga, kata Penggiat Anti Korupsi Lampung ini, Kejati harus memberikan informasi sejauh mana penanganannya, agar masyarakat tidak berasumsi lain terhadap kasus tersebut.

"Ini jangan menjadi suatu asumsi liar terkait penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung," 

Untuk itu, sambung Romli, meskipun pergantian Aspidsus Kejati Lampung, perkara ini diharapkan tidak menghambat proses 

"Kita, walaupun pergantian Aspidsus, kita berharap kepada Aspidsus yang baru walaupun belum dilantik untuk segera menentukan sikap apabila memang dugaan tindak pidana korupsi tidak menjadikan suatu perbuatan dan tidak menemukan suatu bukti terhadap mantan Gubernur Lampung, kita berharap segera menentukan sikap ke publik terbuka," 

Romli menambahkan, Korps Adhyaksa Lampung itu segera mengumumkan status mantan Gubernur Lampung apakah layak untuk dilanjutkan atau justru tidak cukup bukti.

"Dan apabila memang ada barang bukti, kita berharap juga segera ditetapkan statusnya menjadi tersangka karena persoalan tersebut sangat dinantikan oleh masyarakat, khususnya masyarakat Provinsi Lampung karena hukum kita meyakini semua taat hukum, kita meyakini bahwa hukum tidak ada tebang pilih," tandasnya

Diketahui, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terakhir diperiksa pada Kamis Desember 2025 lalu oleh Kejati Lampung.

Pemeriksaan itu, setelah adanya penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya senilai 17,28 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp271 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati Lampung telah mengamankan sejumlah aset milik mantan gubernur Arinal Djunaidi, diantaranya 7 unit mobil, logam mulia 648 gram, mata uang rupiah dan asing serta deposito beberapa bank serta 29 sertifikat hak milik dengan nilai total mencapai 35,58 miliar rupiah.

Selain itu, Kejati Lampung juga telah menetapkan Ketiga tersangka, masing-masing M. Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama, Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional, serta seorang Komisaris PT LEB yang juga merupakan mantan Wakil Bupati Tulang Bawang.

(Gung)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.