HARIANKANDIDAT.CO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima laporan Masyarakat terkait maraknya rokok illegal di Lampung dan mengantensi pemberantasan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam Laporan yang diterima, menyebutkan bahwa rokok tanpa pita cukai masih dijual secara terbuka, mulai dari toko grosir hingga agen rokok di Lampung.
Purbaya mengatakan, bahwa salah satu merek yang banyak beredar ialah Krastel. Peredarannya dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah, di antaranya Bandar Jaya, Metro, dan Kalianda.
“Rokok tersebut masih marak beredar terang-terangan di toko-toko grosir, toko agen besar, merek Krastel dan sebagainya di daerah Bandar Jaya, Metro, dan Kalianda. Mohon sangat pak, tindakan tegasnya agar hal ini segera berakhir,” ujar Purbaya saat membacakan laporan masyarakat tersebut.
Maraknya peredaran rokok ilegal tersebut, di laporkan oleh salah satu Masyarakat Lampung melalui salah satu nomer whatsapp.
“Laporan itu dilaporkan oleh Aldeo salah satu masyarakat Lampung, melalui WhatsApp dengan nomor 0822-4040-XXXX,” urainya
Purbaya menerangkan, jika Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini.“Dengan langkah penertiban serta penegakan hukum yang lebih intensif guna menekan peredaran produk hasil tembakau ilegal yang merugikan negara,” tandasnya.
Sementara, pihak Bea cukai Lampung Arif saat dikonfirmasi media ini belum merespon pesan Whatsapp yang dikirimkan media ini ke nomer 0819-7316-XXXX meski terkirim. Padahal awak media mencoba memberi ruang, apa yang akan dilakukan Bea Cukai Lampung terhadap arahan dari kemenkeu.
(Edi)
