HARIANKANDIDAT.CO.ID - Saat Gubernur Lampung menyerahkan SK perpanjangan kontrak bagi 3.125 tenaga Non-ASN pada Selasa (11/3/2025), kebijakan berbeda terjadi di Kabupaten Pesisir Barat.
Sebanyak 510 tenaga kontrak daerah (TKD) di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pesisir Barat, Provinsi Lampung, dirumahkan atau diberhentikan.
Keputusan ini diambil sebagai dampak dari efisiensi anggaran dan sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat terkait penataan tenaga honorer. Dari total 2.508 tenaga Non-ASN di Pesisir Barat, 510 di antaranya dinilai tidak memenuhi syarat dan tidak diperpanjang kontraknya.
Asisten III Pemkab Pesisir Barat, Gunawan, menegaskan bahwa keputusan ini murni berdasarkan aturan perundang-undangan serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). “Keputusan ini tidak ada kaitannya dengan politik, tapi murni karena aturan yang tidak lagi membolehkan,” jelasnya.
Namun, kebijakan ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat, terutama di media sosial.
Akun TikTok @Restu Haha mengomentari, Ngurangin 510 karyawan terus nambah nanti 1000 karyawan dari koalisi.
Komentar senada juga muncul dari akun @™ yang menuding bahwa kebijakan ini lebih berpihak pada kepentingan orang dalam.
Sementara itu, akun @MUKHLIS RAYA berpendapat bahwa setiap pemimpin memiliki kebijakannya masing-masing, sehingga masyarakat Pesisir Barat perlu mengawal kebijakan ini agar tetap berpihak kepada rakyat.
Akun @dea.fh turut membandingkan kondisi di Kabupaten Pringsewu yang masih mempertahankan tenaga Honorer dan memiliki kuota PPPK terbanyak.
Selain itu, beberapa warganet mengungkapkan kekhawatiran mengenai dampak kebijakan ini terhadap perekonomian masyarakat setempat. “Siap-siap setoran,” ujar akun @Pvcmurahbdl, menyoroti potensi praktik yang kurang transparan dalam rekrutmen tenaga kerja di masa mendatang.
Kemudian dijawab oleh akun @Siregar halok juga ana kawan, kintu bang haga ngulohko isini hamplop nambi.
Keputusan ini masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, yang berharap agar pemerintah tetap berpihak kepada tenaga kerja Honorer yang selama ini telah mengabdi untuk daerah.
(Vrg)