Perjas Tanggamus ‘Ngadem’ di Kejati

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 20 Sep 2026 - 21:07 WIB
Perjas Tanggamus ‘Ngadem’ di Kejati
Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus TA 2021 kembali menjadi sorotan. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran (TA) 2021 kembali dipertanyakan. Pasalnya, meski perkara tersebut telah lama masuk dalam proses penanganan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, perkembangan terbaru hingga kini belum diketahui secara jelas.

Perkara tersebut berkaitan dengan anggaran perjalanan dinas DPRD Tanggamus TA 2021 yang memiliki pagu sebesar Rp14.314.824.000, dengan realisasi mencapai Rp12.903.932.984.

Dalam penanganan awal, Kejati Lampung menemukan dugaan penyimpangan pada biaya perjalanan dan penginapan. Kejati sempat menyebut potensi kerugian negara sebesar Rp7.788.539.193, yang saat itu masih merupakan perhitungan sementara.

Perkembangan berikutnya, pada Agustus 2023, hasil perhitungan kerugian negara yang disampaikan melalui Kasi Penkum Kejati Lampung saat itu disebut mencapai Rp9 miliar lebih.

Perkara tersebut sebelumnya telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejumlah pihak juga telah diperiksa oleh penyidik dalam proses penanganannya.

Bahkan, dalam proses sebelumnya terdapat pengembalian uang sekitar Rp3,04 miliar dari sejumlah pihak yang diperiksa.

Namun, setelah proses hukum berjalan cukup panjang, pertanyaan mengenai bagaimana kelanjutan perkara tersebut masih belum memperoleh jawaban yang jelas.

Untuk mengetahui perkembangan terbaru, Tim Hariankandidat.co.id telah melakukan konfirmasi kepada Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan.

Konfirmasi tersebut meminta penjelasan mengenai sejauh mana perkembangan penyidikan perkara perjalanan dinas DPRD Tanggamus TA 2021, perkembangan pemeriksaan, status penanganan perkara, serta langkah hukum selanjutnya.

Namun hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi yang disampaikan kepada Ricky Ramadhan belum mendapatkan jawaban.

Kondisi tersebut membuat perkembangan terbaru perkara yang menyangkut anggaran belasan miliar rupiah dan dugaan kerugian negara miliaran rupiah masih menjadi pertanyaan publik.

Publik tentu berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan. Apalagi perkara ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut penggunaan anggaran negara yang sebelumnya telah ditemukan indikasi penyimpangan oleh aparat penegak hukum.

Pertanyaannya kini sederhana: setelah proses penyidikan berjalan, pemeriksaan dilakukan, kerugian negara dihitung dan sebagian uang dikembalikan, lalu sampai di mana perkara ini sekarang.

Kejati Lampung perlu memberikan penjelasan yang terang mengenai perkembangan perkara tersebut. Sebab, semakin panjang proses berjalan tanpa informasi perkembangan yang jelas, semakin kuat pula pertanyaan publik mengenai kepastian penyelesaiannya.

Perkara dengan nilai anggaran Rp14,3 miliar dan dugaan kerugian negara miliaran rupiah tidak semestinya berakhir hanya menjadi catatan pemeriksaan dan pengembalian uang. Publik menunggu kepastian proses hukumnya dan ingin mengetahui langkah konkret Kejati Lampung selanjutnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih menunggu jawaban resmi dari Kasi Penkum dan Kejati Lampung, Ruang klarifikasi dan penjelasan resmi tetap terbuka.

(Hen)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.