HARIANKANDIDAT.CO.ID – Penanganan laporan dugaan persoalan dalam proyek pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) skala individual senilai Rp7,335 miliar memasuki tahap baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melimpahkan perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah untuk ditindaklanjuti.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampung Tengah, Okky Desvian, membenarkan adanya pelimpahan perkara tersebut.
“Memang betul kemarin Kejaksaan Tinggi Lampung sudah melimpahkan perkara proyek pembangunan MCK skala individual senilai Rp7,335 miliar,” kata Okky. Rabu (23/09)
Namun, menurutnya, secara administratif pihak Kejari Lampung Tengah masih menunggu petunjuk dari pimpinan terkait langkah penanganan selanjutnya.
Okky menjelaskan, setelah adanya disposisi pimpinan, pihaknya akan menentukan bidang yang menangani proses pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket).
“Secara administrasi kita masih menunggu petunjuk dari pimpinan untuk melakukan puldata dan pulbaket,” ujarnya.
Ia menyebutkan, disposisi tersebut nantinya akan menentukan apakah penanganan awal dilakukan oleh bidang Intelijen atau langsung diteruskan kepada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Nanti disposisinya apakah ke Pidsus atau ke kami untuk melakukan pulbaket,” kata Okky.
Dengan adanya pelimpahan tersebut, penanganan laporan kini berada di Kejari Lampung Tengah. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan mengenai hasil pemeriksaan maupun kesimpulan hukum terkait dugaan persoalan dalam proyek tersebut.
Kejari Lampung Tengah masih menunggu arahan pimpinan sebelum melakukan langkah penelusuran lebih lanjut.
Okky memastikan pihaknya akan menyampaikan perkembangan apabila sudah terdapat informasi lanjutan mengenai penanganan perkara tersebut.
“Nanti jika ada informasi lanjutan akan segera kami kabarkan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) skala individual di Kabupaten Lampung Tengah kini berlanjut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah.
Laporan yang sebelumnya disampaikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tersebut telah dilimpahkan untuk ditindaklanjuti oleh Kejari Lampung Tengah.
Ketua Umum DPP PEMATANK, Suadi Romli, menegaskan pihaknya akan terus memantau proses penanganan laporan tersebut meski perkara kini berada di tingkat kejaksaan negeri.
“Kita tetap akan melakukan pemantauan. Kita meyakini Kejaksaan Negeri Lampung Tengah mampu untuk menuntaskan persoalan laporan dugaan tindak pidana korupsi ini,” kata Suadi.
Menurutnya, pelimpahan perkara tersebut harus diikuti dengan proses penanganan yang profesional dan transparan. PEMATANK berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada tahap pemeriksaan laporan, tetapi benar-benar menelusuri setiap dugaan penyimpangan yang dilaporkan.
“Kita berharap Kejari Lampung Tengah benar-benar profesional dalam menuntaskan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan bahwa laporan yang disampaikan DPP PEMATANK telah diteruskan ke Kejari Lampung Tengah.
“Surat laporan DPP PEMATANK minggu lalu sudah diteruskan ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. Untuk perkembangannya boleh hubungi Kejari Lampung Tengah,” ujar Ricky.
Sebelumnya, DPRD Lampung Tengah memastikan bakal memanggil Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya (Perkim) untuk meminta penjelasan terkait pelaksanaan proyek pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) skala individual senilai Rp7,335 miliar.
Ketua Komisi III DPRD Lampung Tengah, Dedi D Saputra, mengatakan pemanggilan dinas akan dilakukan dalam waktu dekat untuk mengklarifikasi berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan.
“Minggu ini rencananya kita panggil dan kita minta kejelasan terkait proyek MCK tersebut. Secepatnya kita panggil Dinas Perkim,” tegas Dedi.
Dedi bahkan mengakui bahwa sejumlah persoalan yang diberitakan sebelumnya memang ditemukan di lapangan. Salah satunya menyangkut data penerima manfaat yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Fakta di lapangan memang seperti itu adanya. Apa yang diberitakan itu memang benar. Bahkan data penerima manfaat juga banyak yang tidak sesuai fakta,” ujarnya.
Ia menegaskan, temuan DPRD menunjukkan adanya perubahan terhadap data penerima manfaat.
“Temuan di lapangan, kami menemukan banyak data penerima manfaat yang dirubah dan tidak sesuai,” kata Dedi.
Tak hanya persoalan administrasi, Komisi III juga menyoroti dugaan perubahan spesifikasi material dalam pekerjaan MCK. Salah satunya menyangkut fiber septic tank yang disebut tidak sesuai dengan spesifikasi proyek.
“Banyak spek yang dirubah,” ujar Dedi.
Lebih serius lagi, Dedi mengungkap adanya informasi bahwa sejumlah kepala kampung disebut harus mengeluarkan uang hingga Rp5 juta agar pelaksanaan proyek dapat “terkondisi”.
Dugaan tersebut menurutnya perlu dibuka secara terang melalui pemanggilan pihak dinas dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Dedi juga mempertanyakan kewajaran harga material yang digunakan dalam proyek tersebut. Ia mengatakan harga fiber septic tank dapat dibandingkan dengan harga pasar yang tersedia secara daring.
“Barang tersebut bisa kita cek harganya secara online. Banyak, bahkan Rp2 juta sampai Rp3 juta sudah sampai di tempat,” ujarnya.
Dengan nilai proyek mencapai Rp7,335 miliar, DPRD menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Apalagi jika benar terdapat ketidaksesuaian data penerima, perubahan spesifikasi, hingga dugaan adanya pungutan kepada kepala kampung.
Pemanggilan Dinas Perkim menjadi langkah awal DPRD untuk meminta pertanggungjawaban dan mengurai siapa yang bertanggung jawab atas berbagai dugaan persoalan dalam proyek tersebut.
DPRD kini dituntut tidak berhenti pada pemanggilan. Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan itu semestinya ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Vrg)