HARIANKANDIDAT.CO.ID – Persoalan penambahan Anggaran proyek pembangunan yang belum tuntas menjadi perhatian serius dari aspek akuntabilitas perencanaan dan tata kelola keuangan daerah. Pemerintah daerah dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka sebelum mengajukan kembali anggaran untuk proyek tersebut.
Renaldy Eka Putra, S.H., M.H., menegaskan bahwa persoalan ini tidak seharusnya hanya dilihat dari besarnya usulan anggaran yang diajukan, tetapi juga harus mempertimbangkan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran sebelumnya.
Menurutnya, pengajuan Anggaran baru pada prinsipnya diperbolehkan secara hukum. Namun, apabila proyek pembangunan sebelumnya belum diselesaikan, pemerintah daerah wajib menjelaskan secara transparan hasil evaluasi pelaksanaan anggaran terdahulu, kendala yang menyebabkan proyek belum tuntas, serta urgensi pengajuan anggaran tambahan.
"Secara hukum, pengajuan Anggaran baru pada prinsipnya diperbolehkan. Namun, ketika proyek pembangunan sebelumnya belum tuntas, pemerintah daerah harus mampu menjelaskan secara transparan evaluasi pelaksanaan anggaran terdahulu, kendala penyelesaian proyek, serta urgensi dan dasar perhitungan anggaran yang baru," tegas Renaldy.
Ia menjelaskan, prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan agar keuangan daerah dikelola secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Oleh karena itu, Renaldy memandang perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan Proyek pembangunan tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam menjalankan fungsi pengawasan. Menurutnya, DPRD tidak boleh hanya berorientasi pada persetujuan nominal Anggaran, tetapi harus memastikan bahwa setiap usulan anggaran memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
"DPRD juga harus menjalankan fungsi pengawasannya secara substantif, bukan sekadar menyetujui angka Anggaran," ujarnya.
Lebih lanjut, Renaldy mengingatkan agar penambahan Anggaran tidak justru menjadi persoalan berulang tanpa diikuti penyelesaian pembangunan dan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Jangan sampai Anggaran terus bertambah, tetapi manfaat pembangunan justru tertunda. Setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat," pungkasnya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan Anggaran, sehingga pembangunan yang dilaksanakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. (*)