HARIANKANDIDAT.CO.ID – Kualitas proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Talang Padang–Sumanda, Kabupaten Tanggamus, senilai Rp9,39 miliar menuai kritik dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan terkait kasus tersebut.
Pasalnya, Baru-baru ini pekerjaan yang dibiayai APBD 2026 dan pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) itu justru diwarnai dugaan kerusakan konstruksi hingga persoalan teknis yang dipertanyakan.
Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan dan pengendalian proyek oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanggamus.
Ketua Umum FORMMASI Sapriyansah alias Bung Sah mengatakan, jika Kepala Dinas PUPR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai gagal memastikan penyedia jasa maupun konsultan pengawas menjalankan pekerjaan sesuai standar teknis dan spesifikasi kontrak.
"Proyek ini ampas tahu, menjadi gambaran gamblang kegagalan Kadis PUPR Tanggamus dan PPK dalam mengawal anggaran publik. Hasil verifikasi lapangan kami menemukan keretakan struktural pelat beton (rigid pavement), amblasnya lapisan subgrade, hingga penutupan gorong-gorong tanpa kajian teknis. Ini membuktikan kontraktor bekerja asal jadi dan dinas terkesan tutup mata," kata Bung Sah saat dihubungi, Minggu (8/11/2026).
Proyek tersebut, kata dia, dikerjakan CV Kalingga Jaya Shima sebagai kontraktor pelaksana, dengan CV Denmass sebagai konsultan pengawas.
Persoalan kualitas pekerjaan ini mencuat setelah adanya inspeksi mendadak DPRD Tanggamus dan pemberitaan sejumlah media lokal pada awal November 2026. Dalam perkembangan tersebut, muncul sorotan terhadap pembongkaran sebagian beton yang mengalami keretakan.
“Kita mempertanyakan penjelasan Dinas PUPR yang menyebut keretakan beton diduga disebabkan kendaraan yang melintas sebelum waktunya,” urainya.
Menurut Bung Sah, berdasarkan keterangan warga di sekitar lokasi, tidak terdapat aktivitas kendaraan berat setelah proses pengecoran. Karena itu, ia menilai penyebab keretakan perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk kemungkinan persoalan kualitas material, metode pelaksanaan, hingga pengendalian mutu pekerjaan.
"Jangan terburu-buru menyalahkan kendaraan yang melintas. Semua harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis. Apalagi ada konsultan pengawas dan PPK yang seharusnya memastikan setiap tahapan pekerjaan sesuai spesifikasi," tegasnya.
Sehingga, sambung dia, ia juga mempersoalkan penutupan saluran air atau gorong-gorong yang diduga dilakukan tanpa kajian teknis memadai.
“Mereka menilai perubahan sistem drainase tanpa perhitungan teknis berpotensi mengganggu aliran air dan memengaruhi stabilitas tanah di bawah konstruksi Jalan. Salah satu risiko yang perlu diperiksa adalah pumping effect, yakni kondisi ketika air dan material tanah halus terdorong keluar akibat tekanan berulang, sehingga dapat memicu penurunan daya dukung dan kerusakan struktur perkerasan beton,” ungkapnya
Bagi dia, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai kerusakan biasa. Terlebih, Proyek yang menggunakan anggaran publik dan pinjaman daerah itu semestinya menghasilkan infrastruktur berkualitas, bukan justru menyisakan persoalan setelah dikerjakan.
“Atas sejumlah temuan dan dugaan penyimpangan tersebut, FORMMASI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap Proyek Jalan Talang Padang–Sumanda, termasuk menelusuri kemungkinan rekayasa spesifikasi maupun potensi kerugian keuangan negara,” terangnya
ia meminta, Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengevaluasi kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas. Bahkan, FORMMASI mendesak agar CV Kalingga Jaya Shima dan CV Denmass diproses sesuai ketentuan apabila terbukti melakukan pelanggaran, termasuk kemungkinan pemberian sanksi daftar hitam (blacklist).
Tak hanya itu, desakan pencopotan Kepala Dinas PUPR Tanggamus dan PPK terkait turut dilontarkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas persoalan yang mencuat dalam proyek tersebut. Sebagai bentuk keseriusan mengawal persoalan ini, FORMMASI memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/11/2026).
“Aksi tersebut sekaligus menjadi tekanan agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak mengabaikan persoalan kualitas infrastruktur yang bersumber dari uang public,” jelasnya
Ia menegaskan, Proyek bernilai miliaran rupiah harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. “Sebab, masyarakat bukan hanya berhak menikmati jalan yang layak, tetapi juga berhak mengetahui apakah setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” tandasnya.
(Edi)