HARIANKANDIDAT.CO.ID — Dugaan Korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% dari PHE OSES senilai Rp271 miliar oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terus menjadi Perhatian publik.
Meski Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menyita berbagai barang bukti sejak Desember 2024, hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Barang bukti yang telah diamankan antara lain uang tunai, kendaraan, dokumen penting, dan mata uang asing. Selain itu, sebanyak 32 saksi telah diperiksa. Namun, hingga awal Juni 2025, belum terlihat perkembangan berarti dalam proses penanganan perkara ini.
Media ini mencoba meminta keterangan dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Namun, jawaban yang disampaikan masih jawaban yang sama masih dalam proses
“Masih on progress. Jika ada perkembangan dari Aspidsus, nanti akan kami sampaikan melalui rilis kepada rekan-rekan media dan publik,” ujarnya, Selasa,3Juni2025.
Kasipenkum juga enggan menjelaskan secara detail apa saja hambatan dalam proses penyelidikan maupun kapan publik bisa mengetahui hasil dari proses hukum tersebut.
Sikap tertutup ini menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan keseriusan Kejati Lampung dalam menangani perkara bernilai miliar tersebut.
minimnya informasi dikhawatirkan memunculkan asumsi buruk di masyarakat.
“Jangan sampai publik berasumsi adanya tebang pilih dalam penindakan hukum.
Kasus Pt Leb menjadi satu dari beberapa perkara besar di Lampung yang mandek di tengah jalan yang belum ada kejelasan hukumnya.
Tanpa penjelasan yang terbuka,mengkhawatirkan Hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Provinsi Lampung ini.
Masyarakat pun menantikan tindakan dan langkah nyata dalam menyelesaikan kan perkara ini,bukan sekadar jawaban On progress saja .