HARIANKANDIDAT.CO.ID - Menteri perlindungan pekerja migrasi Indonesia, H. Abdul Kadir Karding, S.Pi., M.Si. hadir di Polda Lampung dalam deklarasi Gerakan Bersama untuk Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta upaya pencegahan keberangkatan migran secara ilegal atau nonprosedural, (16/05/2025).
“Ini adalah bentuk ikhtiar melindungi masyarakat, khususnya di Lampung,” ujarnya dalam sambutan.
Abdul Kadir mengungkapkan, berdasarkan data tahun lalu, sebanyak 81.000 orang diberangkatkan ke luar negeri untuk bekerja. Dari jumlah itu, banyak yang berangkat secara nonprosedural, yang kerap menjadi awal dari berbagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk kekerasan terhadap pekerja migran.
Ia menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk mencegah keberangkatan ilegal yang membuka celah perdagangan orang.
Dalam acara tersebut, Abdul Kadir juga mengajak Kapolda Lampung, Danramil, Gubernur Lampung, dan para tokoh masyarakat untuk mendeklarasikan komitmen bersama dalam pencegahan Tppo dan migrasi nonprosedural.
(Hen/Edi)
