HARIANKANDIDAT.CO.ID - Penegakan hukum terhadap dugaan kerusakan lingkungan di Lampung terus bergulir. Kejaksaan Negeri Lampung Barat resmi memeriksa seorang pejabat Dinas Kehutanan Provinsi Lampung berinisial RZ pada Rabu, 18 Juni 2025 pukul 14.30 WIB. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Germasi) terkait dugaan pelanggaran dalam aktivitas eksploitasi sumber air oleh PDAM Limau Kunci.
Germasi menilai aktivitas eksploitasi tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem dan merugikan masyarakat sekitar. Laporan tersebut membuka jalan bagi Kejaksaan untuk mendalami peran pihak-pihak yang terlibat, termasuk unsur pemerintah daerah.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Ir. Y. Ruchyansyah, M.Si., hingga kini belum membuahkan hasil. Meski telah dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp pada 15 dan 24 Juni 2025, yang bersangkutan belum memberikan pernyataan resmi. Nomor yang dihubungi juga tidak dapat diakses hingga berita ini diterbitkan.
Selain itu, Germasi sebelumnya juga melaporkan adanya dugaan jaringan mafia kehutanan di wilayah Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat. Dalam laporan tertanggal 2 Juni 2025 tersebut, Germasi menuding adanya perusakan Hutan Lindung Register 43B Krui Utara yang melibatkan sejumlah oknum, termasuk Wakil Ketua I DPRD Lampung Barat, Sutikno, serta elemen dari pemerintah daerah.
Pendiri Germasi, Ridwan Maulana, menyebut kasus ini sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang terorganisir. Ia mengkritisi lemahnya pengawasan dari aparat kehutanan, termasuk satuan polisi hutan, serta mempertanyakan kinerja Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
“Kerusakan seperti ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya pembiaran. Jika ada bukti kuat, maka jelas ini masuk ranah pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H),” ujar Ridwan.
Tak hanya di Lampung, Germasi juga meminta agar Kejaksaan Agung memperluas penyelidikan hingga ke wilayah Sumatera Selatan, tepatnya di kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya, Kabupaten OKU Selatan. Di sana, diduga terjadi alih fungsi lahan konservasi menjadi kebun kopi yang dilakukan menggunakan alat berat milik salah satu pimpinan DPRD Lampung Barat.
“Publik sedang menunggu langkah tegas Kejaksaan untuk menuntaskan persoalan ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu,” tegas Ridwan.